BREAKINGNEWS

Skandal MRMP BULOG: Kontrak Naik Rp3,1 M, PPN Membengkak Rp2,9 M

Bulog
Bulog (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pengelolaan proyek pembangunan infrastruktur pasca panen Modern Rice Milling Plant (MRMP) Perum BULOG. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 16/LHP/XXI/1/2025 tertanggal 30 Januari 2025, BPK menyoroti pembengkakan biaya kontrak hingga miliaran rupiah serta beban pajak yang ditanggung negara akibat molornya proyek.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (17/2/2026), BPK secara tegas menyatakan bahwa addendum pekerjaan pembangunan MRMP dan jasa konsultan pengawas (PMC) justru membebani keuangan perusahaan—dan pada akhirnya negara.

“Penambahan jangka waktu pekerjaan (addendum) menimbulkan permasalahan berupa kenaikan nilai kontrak dan pembebanan PPN yang seharusnya dapat dihindari,” tulis BPK dalam LHP tersebut.

Kontrak Membengkak, Proyek Molor

BPK mencatat, Perum BULOG melakukan sejumlah perubahan kontrak akibat perubahan lokasi pekerjaan, penambahan waktu, serta perubahan tarif PPN. Dampaknya, proyek yang semestinya rampung pada 2022 justru mundur hingga 2024.

Keterlambatan ini dipicu berbagai faktor, mulai dari pandemi Covid-19, curah hujan tinggi, hingga kendala impor barang dan perakitan peralatan. Namun, BPK menilai alasan tersebut tidak menghapus tanggung jawab atas konsekuensi finansial yang timbul.

Akibatnya, terjadi lonjakan nilai kontrak pada konsultan pengawas:

PT VK: kenaikan Rp708.154.750

PT Amy: kenaikan Rp2.403.050.000

Total kenaikan: Rp3.111.204.750

“Perubahan kontrak/addendum menyebabkan harga menjadi lebih tinggi dibandingkan perjanjian awal,” tegas BPK.

PPN Membengkak, BULOG Tanggung Beban

Tak hanya kontrak, BPK juga menemukan pembengkakan beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perubahan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 membuat BULOG harus menanggung selisih pajak akibat keterlambatan proyek.

Total beban tambahan PPN yang harus dibayar mencapai:

Rp2.956.666.626,00

“Perum BULOG harus menanggung beban kenaikan PPN atas pembayaran termin kegiatan yang melewati perubahan tarif,” ungkap BPK.

Padahal, dalam kontrak disebutkan bahwa risiko keterlambatan seharusnya menjadi tanggung jawab pihak pelaksana proyek.

Indikasi Kerugian dan Kelemahan Pengendalian

BPK menilai kondisi ini mengindikasikan potensi kerugian keuangan perusahaan yang bersumber dari:

Kenaikan nilai kontrak pengawas: Rp3,11 miliar

Kenaikan beban PPN: Rp2,95 miliar

Selain itu, BPK juga menyoroti lemahnya pengendalian internal, khususnya peran Ketua PMO Infrastruktur yang dinilai kurang cermat dalam mengendalikan waktu penyelesaian proyek dan memperhitungkan dampak perubahan tarif pajak.

“Ketua PMO Infrastruktur kurang cermat dalam mengendalikan ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan dan memperhitungkan tambahan PPN,” tulis BPK.

Rekomendasi Tegas BPK

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama Perum BULOG untuk:

Memerintahkan evaluasi menyeluruh atas keterlambatan proyek

Menagih kelebihan pembayaran kepada kontraktor

Memulihkan potensi kerugian sebesar Rp6.063.871.376,00

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terulang dalam proyek strategis lainnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru