BREAKINGNEWS

Rokok Ilegal Rp300 M, Dalang Belum Tersentuh, PB HMI Angkat Bicara

Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pengungkapan gudang berisi ratusan juta batang rokok ilegal di Pekanbaru, Riau, justru membuka babak baru, ketiadaan tersangka utama.

Di tengah besarnya nilai ekonomi barang bukti yang disita, publik kini mempertanyakan arah penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh inti persoalan.

Sorotan itu datang dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Melalui fungsionarisnya, Lukmanul Hakim Siregar, organisasi tersebut mendesak Menteri Keuangan untuk segera mengevaluasi kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Desakan itu muncul seiring belum diumumkannya aktor utama dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

PB HMI bahkan melangkah lebih jauh dengan meminta pencopotan Djaka Budi Utama dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Mereka menilai lambannya penetapan tersangka kunci berpotensi memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, aparat Bea Cukai menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp300 miliar. Namun, hingga kini, penanganan perkara dinilai belum menyentuh pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan produksi dan distribusi.

PB HMI juga menyoroti beredarnya nama seorang pengusaha, Tong Seng, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.

Meski demikian, belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait status maupun keterlibatan pihak yang bersangkutan.

“Jika benar yang bersangkutan merupakan aktor utama dan hingga kini belum ditangkap, maka aparat harus menjelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Lukmanul dikutip Rabu (18/3/2026).

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut turut mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ikut menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau praktik suap dalam penanganan perkara ini.

Mereka menilai, besarnya nilai kasus membuka celah potensi penyalahgunaan kewenangan yang harus diantisipasi sejak dini.

Menurut PB HMI, peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok legal.

Karena itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.

“Kasus ini harus dibongkar sampai ke jaringan utamanya, tanpa tebang pilih. Jika tidak, akan muncul kesan ada pihak yang kebal hukum,” tegas Lukmanul.

Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Namun, tanpa kejelasan aktor utama, pengungkapan besar ini berisiko berhenti hanya pada tumpukan barang bukti tanpa menyentuh dalang di baliknya.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Rokok Ilegal Rp300 M, Dalang Belum Tersentuh, PB HMI Angkat | Monitor Indonesia