Proyek Tsunameter Bocor Rp1,7 M Negara Terancam Rugi

Jakarta, MI - Proyek strategis pengawasan kualitas pembangunan infrastruktur Cable Based Tsunameter (CBT) di Labuan Bajo dan Rokatenda justru menyisakan persoalan serius.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp1,71 miliar, sekaligus membuka dugaan rapuhnya tata kelola dan praktik pengadaan di tubuh BUMN.
Temuan BPK mengarah pada pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN.
Sejumlah prosedur krusial dalam pengadaan barang dan jasa diduga diabaikan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan pekerjaan.
Indikasi pelanggaran tidak berdiri sendiri. Pedoman Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahkan menggarisbawahi adanya ciri-ciri persekongkolan tender seperti pengkondisian peserta, metode pengadaan yang tidak terbuka, hingga hasil pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi. Semua pola tersebut tercermin dalam proyek ini.
Lebih jauh, pelaksanaan kontrak dan pelimpahan kewenangan di internal perusahaan juga diduga tidak dipatuhi. Nilai kontrak yang seharusnya melalui mekanisme persetujuan berjenjang justru berjalan tanpa kontrol memadai.
Bahkan, prosedur penunjukan langsung yang hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu diduga digunakan tanpa dasar kuat.
Masalah semakin kompleks ketika praktik pengadaan subkontraktor tidak melalui seleksi ketat. Standar evaluasi kemampuan, pengalaman, hingga kelayakan teknis rekanan disebut tidak dijalankan secara optimal. Akibatnya, kualitas hasil pekerjaan pun dipertanyakan.
Dari sisi pelaksanaan proyek, pengawasan internal dinilai lemah. Laporan teknis, monitoring pekerjaan, hingga verifikasi hasil akhir tidak dilakukan secara cermat.
Ini membuka ruang terjadinya ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan kontrak yang disepakati.
Tak hanya itu, sistem administrasi dan pengendalian keuangan juga menjadi sorotan. Audit menemukan praktik pembayaran tunai yang masih berlangsung bertentangan dengan prinsip pengendalian internal yang mewajibkan transaksi melalui sistem perbankan untuk mencegah kebocoran.
Rangkaian kelemahan tersebut berujung pada potensi kerugian negara sebesar Rp1.713.098.000 dalam proyek yang melibatkan kerja sama antara BRIN dan PT BKI (Persero) melalui subkontrak dengan pihak ketiga.
Akar Masalah
Permasalahan ini tidak lepas dari kelalaian sejumlah pejabat kunci. Direktur Operasi dinilai tidak cermat dalam menyetujui Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta mengendalikan jalannya proyek.
Sementara itu, pengawasan di tingkat departemen dan cabang juga lemah, termasuk dalam proses tender, pengadaan subkontraktor, hingga penandatanganan kontrak yang dilakukan secara proforma.
Di level operasional, proses penerimaan pekerjaan, pelaksanaan proyek, hingga pelaporan dinilai tidak dijalankan sesuai ketentuan. Bahkan, verifikasi dokumen pertanggungjawaban pun luput dari pengawasan yang memadai.
Pihak PT BKI (Persero) menyatakan bahwa penggunaan subkontraktor dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan, dengan memisahkan tim pengawas dan pelaksana. Namun, audit tetap menilai langkah tersebut belum cukup menjamin kepatuhan terhadap aturan.
Perusahaan juga mengakui temuan tersebut dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga ke depan.
Sebagai tindak lanjut, auditor merekomendasikan agar manajemen PT BKI segera berkoordinasi dengan BRIN terkait potensi kerugian negara. Selain itu, audit investigatif juga diminta dilakukan di bawah pengawasan Dewan Komisaris.
Langkah penting lainnya adalah memperbaiki tata kelola internal, termasuk memperketat persetujuan anggaran, meningkatkan pengawasan proyek, serta menghapus praktik pembayaran tunai dengan menerapkan sistem non-tunai secara penuh.
Topik:
