BREAKINGNEWS

Subsidi Pupuk Tersandera Regulasi, Negara Terancam Boncos Rp4,3 Triliun

PT Pupuk Indonesia (Persero).
PT Pupuk Indonesia (Persero). (Dok Istimewa)

Jakarta, MITemuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap ironi dalam tata kelola pupuk bersubsidi di tengah mandat membantu petani dan menekan biaya, justru terjadi potensi pemborosan hingga triliunan rupiah akibat regulasi yang tidak terintegrasi.

Skema subsidi pupuk yang seharusnya menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional justru tersandung persoalan klasik, tata kelola yang berlapis, tidak sinkron, dan berbiaya tinggi.

BPK mencatat, kebijakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi belum sepenuhnya terintegrasi, sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan negara.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menegaskan peran perusahaan negara tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara optimal.

Selain itu, regulasi teknis seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020 yang mengatur komponen Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk bersubsidi juga mengamanatkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. BPK menemukan adanya potensi pemborosan akibat belum tersedianya ketentuan tata kelola yang efisien dan efektif. Bahkan, beban biaya bunga Kredit Modal Kerja (KMK) melonjak signifikan hingga mencapai Rp4,36 triliun.

Lonjakan biaya ini tak lepas dari lemahnya perencanaan dan koordinasi. Direksi PT PI (Persero) dinilai kurang cermat dalam menyampaikan dampak kebijakan tata kelola yang belum terintegrasi kepada kementerian terkait.

Akibatnya, kebijakan yang diambil belum mampu menekan beban subsidi secara optimal.

Di sisi lain, PT PI (Persero) membela diri. Perusahaan menyebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 sebagai langkah reformasi untuk menyederhanakan proses bisnis pupuk bersubsidi. Tujuannya jelas memastikan pupuk tersedia tepat waktu bagi petani.

Selain itu, berbagai upaya diklaim telah dilakukan, mulai dari penyesuaian HPP melalui reviu oleh BPKP, peningkatan koordinasi lintas kementerian, hingga mitigasi risiko pembayaran.

Bahkan, perusahaan juga mengusulkan penurunan batas stok minimum pupuk di gudang dari dua minggu menjadi satu minggu guna meningkatkan efisiensi.

Namun BPK menilai langkah tersebut belum cukup. Regulasi baru seperti Perpres 6/2025 masih memerlukan aturan turunan yang konkret dan terintegrasi.

Tanpa itu, potensi tumpang tindih kebijakan dan overregulasi tetap terbuka lebar, yang pada akhirnya meningkatkan biaya regulasi (regulatory cost) dan memperparah inefisiensi.

“Belum adanya ketentuan teknis yang terintegrasi memunculkan risiko tumpang tindih aturan,” demikian penegasan BPK dalam laporannya.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT PI (Persero) untuk memberikan peringatan dan arahan kepada direksi agar memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait.

Fokusnya adalah penyempurnaan kebijakan stok minimum, serta proses verifikasi, validasi, dan penagihan subsidi.

Direksi juga diminta lebih proaktif menyampaikan dampak kebijakan yang belum terintegrasi terhadap efisiensi belanja subsidi, agar pemerintah dapat mengambil langkah korektif secara tepat.

 

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru