THR Ala Bupati Cilacap: Kapolresta Disebut, Bantah Terima “Goodie Bag”

Jakarta, MI – Dugaan praktik pembagian “THR” bernilai ratusan juta rupiah oleh Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, menyeret nama aparat penegak hukum di daerah.
Kapolresta Cilacap, Budi Adhy Buono, disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi calon penerima aliran dana tersebut.
Menanggapi hal itu, Budi memilih bersikap hati-hati. Ia menegaskan menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya menghormati sepenuhnya proses hukum oleh KPK,” ujar Budi (18/3/2026).
Budi juga menolak memberikan komentar lebih jauh terkait substansi perkara. Ia mempersilakan publik untuk mengonfirmasi langsung kepada KPK sebagai pihak yang menangani kasus tersebut.
Namun, satu hal ia tegaskan: dirinya tidak pernah meminta maupun menerima uang seperti yang disebut dalam perkara.
“Intinya saya tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima hal tersebut,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi KPK yang menetapkan dua tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana THR Idul Fitri 2026. Selain Syamsul, KPK juga menjerat Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya rencana pembagian uang kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp100 juta per paket.
Uang tersebut dikemas dalam “goodie bag” dan diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap bawahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp610 juta. Jumlah itu terbagi dalam beberapa paket yang disiapkan untuk dibagikan.
Kasus ini membuka tabir praktik “THR pejabat” yang diduga dijadikan modus baru untuk mengalirkan uang secara sistematis di lingkaran kekuasaan daerah. Kini, publik menanti sejauh mana KPK akan menelusuri aliran dana tersebut termasuk siapa saja yang benar-benar menerima, atau sekadar dicatut namanya.
Topik:
