KPK Kembali Bidik Bos Maktour Travel di Kasus Kuota Haji!

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan kembali terhadap pihak swasta merupakan bagian dari upaya pendalaman perkara.
"Ya tentunya penyidik nanti akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak swasta. Salah satunya dari Maktour atau asosiasi SAHTU," kata Budi, dikutip Rabu (18/3/2026).
Selain sebagai pemilik biro travel haji, Fuad Hasan Masyhur juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Penyidik KPK akan mendalami peran Fuad dalam proses pembagian kuota haji tambahan pada periode 2023 hingga 2024. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap dampak kebijakan diskresi pembagian kuota haji terhadap sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan asosiasi travel.
"Peran-peran yang dilakukan oleh saudara FHM dalam proses pembagian kuota haji tambahan baik pada 2023 maupun 2024," tuturnya.
KPK juga berupaya menelusuri biro travel atau PIHK mana saja yang diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut.
Langkah pemanggilan ulang saksi ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk mengidentifikasi potensi aliran manfaat dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Adapun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Topik:
