BREAKINGNEWS

Terus Usut Kasus Kuota Haji! KPK Wanti-wanti PIHK dan Asosiasi untuk Bersikap Kooperatif

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), asosiasi, serta biro travel haji dan umrah untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa kehadiran para pihak yang dipanggil sebagai saksi sangat penting untuk mengungkap konstruksi perkara.

"Memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara lengkap dan jujur sehingga akan sangat membantu dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini," kata Budi, Rabu (18/3/2026)

Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Penyidik saat ini masih terus mendalami peran sejumlah pihak, termasuk PIHK dan asosiasi travel terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan tersebut.

KPK menyatakan belum melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pelaku usaha travel haji maupun asosiasi terkait. Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut optimistis para pihak akan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan.

"Kami meyakini PIHK maupun asosiasi kooperatif dalam proses penyidikan," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Adapun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar. 

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru