BREAKINGNEWS

TAUD Desak Presiden Bentuk TGPF Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyum
Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyum (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Desakan tersebut disampaikan Staf Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus anggota TAUD, Afif Abdul Qoyum dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).

Afif menegaskan bahwa pembentukan TGPF tersebut harus dikonsultasikan dengan pihak pendamping dan keluarga korban. Ia juga menekankan pentingnya posisi tim yang independen dan berada langsung di bawah Presiden guna menjamin pengungkapan fakta secara objektif.

"Untuk menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh, serta memastikan keseluruhan pelaku baik aktor intelektual maupun pelaku lapangan dimintai pertanggung jawaban tanpa hambatan konflik kepentingan," kata Afif.

Selain itu, TAUD juga mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi III dan Komisi XIII agar melakukan monitoring dan pengawasan terhadap proses penyelidikan serta penyidikan kasus ini oleh aparat penegak hukum.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengungkapan kasus berjalan objektif dan transparan.

"Yang kedua, desakan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia termasuk Komisi III dan Komisi XIII DPR RI untuk secara aktif melakukan monitoring dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar dapat mengungkap kasus secara objektif dan memastikan terungkapnya aktor intelektual dan aktor lapangan," tegasnya.

TAUD juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menginstruksikan jajaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat agar segera mengungkap pelaku dugaan percobaan pembunuhan berencana tersebut secara akuntabel.

Menurut Afif, pengungkapan kasus harus dilakukan secara transparan dalam waktu maksimal 7×24 jam sejak peristiwa kekerasan yang terjadi pada 12 Maret 2026.

Sebagai informasi, Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal sesaat setelah menyelesaikan rekaman podcast yang membahas isu remiliterisme dan judicial review di Indonesia. 

Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius hingga sekitar 20 persen pada tubuhnya, termasuk pada bagian mata.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini menjadi sorotan publik karena dinilai berkaitan dengan keamanan aktivis dan perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru