Puspom TNI Amankan Empat Prajurit Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Jakarta, MI – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) mengamankan empat oknum prajurit yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan bahwa keempat prajurit tersebut saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Puspom TNI.
"Tadi pagi saya menerima empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata Mayjen Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).
Empat prajurit yang diamankan masing-masing berinisial NBB, SL, BHW, dan ES. Seluruhnya telah ditahan sementara di Puspom TNI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik saat ini masih mendalami motif serta latar belakang aksi penyiraman air keras tersebut.
"Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman di tingkat penyidikan," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, Puspom TNI menyatakan akan segera membuat laporan polisi. Penahanan sementara juga telah dilakukan guna memperlancar proses pemeriksaan.
Dalam kasus ini, para terduga pelaku disangkaan melanggar Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman bervariasi antara 4 hingga 7 tahun penjara.
Sebagai informasi, Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal sesaat setelah menyelesaikan rekaman podcast yang membahas isu remiliterisme dan judicial review di Indonesia.
Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius hingga sekitar 20 persen pada tubuhnya, termasuk pada bagian mata.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini menjadi sorotan publik karena dinilai berkaitan dengan keamanan aktivis dan perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Topik:
