BREAKINGNEWS

4 Prajurit BAIS TNI Tersangka: Bau Operasi Terencana di Kasus Air Keras Kian Menyengat

Empat Prajurit BAIS Tersangka, Dugaan Operasi Terencana di Balik Teror Air Keras Andrie Yunus
Dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026)

Jakarta, MI - Penetapan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, semestinya menjadi pintu masuk pengungkapan kebenaran. Namun keputusan TNI untuk membawa perkara ini ke peradilan militer justru memantik kecurigaan luas—bahkan disebut sebagai sinyal kuat bahwa akuntabilitas kembali terancam dikunci di ruang tertutup.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, KontraS, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, Indonesia RISK Center, dan ICJR, secara terbuka menolak mekanisme tersebut. Mereka menilai, membawa kasus ini ke peradilan militer hanya akan memperbesar peluang impunitas, alih-alih mengungkap fakta secara utuh.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa sejarah panjang peradilan militer di Indonesia menunjukkan pola berulang: minim transparansi, lemah pengawasan publik, dan kerap gagal menyeret aktor intelektual. “Ini bukan sekadar soal prosedur hukum, ini soal keberanian negara membuka kebenaran. Dan peradilan militer bukan tempat yang tepat untuk itu,” ujarnya tajam, Rabu (18/3/2026).

Menurut Isnur, Koalisi meyakini kuat bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tidak berdiri sendiri. Ada indikasi kuat operasi ini dirancang secara sistematis, dengan pelaku yang terlatih, terorganisir, dan bergerak dengan percaya diri seolah berada dalam perlindungan kekuasaan.

“Pelaku tidak sembarangan. Mereka membuntuti korban, menunggu momen, lalu menyerang dengan presisi. Ini bukan tindakan spontan. Ini operasi,” kata Isnur.

Lebih jauh, Koalisi memperingatkan bahwa jika kasus ini hanya berhenti pada empat pelaku lapangan, maka publik kembali disuguhi pola lama: aktor utama lolos, pelaku kecil dikorbankan. Mereka menuntut pengusutan hingga ke aktor intelektual, termasuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan struktur komando.

Dalam konteks itu, Koalisi mendesak Kepala BAIS, Panglima TNI, hingga Menteri Pertahanan untuk tidak cuci tangan. Sebagai pemegang kendali komando, mereka dinilai memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan kasus ini diusut hingga ke akar.

Sementara itu, Mabes TNI melalui Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto memastikan bahwa empat prajurit telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES—anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Yusri menyebut, proses hukum akan berjalan sesuai Undang-Undang TNI melalui mekanisme peradilan militer. Ia juga mengklaim bahwa persidangan militer terbuka dan akan dilakukan secara profesional.

Namun pernyataan itu tak cukup meredam kritik. Publik dan pegiat HAM mempertanyakan klaim transparansi tersebut, mengingat minimnya akses publik dalam praktik peradilan militer selama ini.

Di sisi lain, kepolisian sebelumnya telah mengantongi bukti signifikan. Lebih dari 2.600 rekaman CCTV dari puluhan titik, jejak digital, hingga indikasi upaya penghilangan jejak oleh pelaku—termasuk pergantian pakaian dan penyebaran foto manipulatif berbasis AI.

Namun, lambannya pengungkapan oleh kepolisian justru memperkuat dugaan adanya hambatan struktural. Koalisi menilai, jika pelaku berasal dari institusi tertentu, maka aparat penegak hukum sipil akan menghadapi batas kewenangan.

“Kalau pelakunya dari institusi lain seperti TNI atau intelijen, polisi tidak punya ruang penuh untuk bertindak. Di sinilah masalahnya,” ujar Isnur.

Situasi ini mendorong desakan kuat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen. Koalisi menilai, hanya melalui mekanisme independen yang melibatkan masyarakat sipil, kasus ini bisa diusut secara transparan, imparsial, dan akuntabel.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut serangan ini sebagai indikasi kuat teror terorganisir. Ia bahkan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan aktor negara dalam upaya membungkam kritik.

“Mustahil ini kerja individu. Polanya rapi, terencana, dan terkoordinasi. Ini mengarah pada operasi yang lebih besar,” kata Usman.

Senada, advokat senior Todung Mulya Lubis menilai pembentukan TPF menjadi kebutuhan mendesak di tengah krisis kepercayaan publik. Ia menegaskan, tanpa keterlibatan pihak independen, proses hukum akan terus dibayangi kecurigaan.

“Ketika publik tidak percaya, maka negara harus membuka ruang yang lebih luas. Tim independen adalah jawabannya,” ujar Todung.

Kasus ini juga membuka kembali ingatan publik pada deretan panjang pelanggaran HAM yang tak kunjung tuntas—dari kasus Marsinah, pembunuhan Munir, hingga penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Dalam banyak kasus, aktor intelektual kerap luput dari jerat hukum.

Kini, sorotan tertuju pada bagaimana negara merespons. Apakah akan kembali mengulang pola lama dengan membatasi proses di internal institusi, atau berani membuka kasus ini secara terang-benderang?

Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, jawabannya jelas: tanpa transparansi dan keberanian menembus rantai komando, keadilan hanya akan menjadi narasi kosong. Dan kasus Andrie Yunus berpotensi menjadi satu lagi catatan kelam dalam sejarah impunitas di Indonesia—jika negara kembali memilih jalan aman ketimbang kebenaran.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

4 Prajurit BAIS Tersangka, Dugaan Operasi Terencana di Balik Teror Air Keras Andrie Yunus | Monitor Indonesia