Krisis KRL: Perencanaan Amburadul, Kereta Uzur Dibiarkan Tanpa Pengganti

Jakarta, MI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kondisi serius dalam pengelolaan sarana Kereta Rel Listrik (KRL) oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Audit kepatuhan atas pengelolaan keuangan tahun buku 2021–2022 menunjukkan perencanaan pengadaan sarana KRL dinilai tidak memadai dan berisiko mengganggu layanan publik.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 67/LHP/XX/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024, yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (18/3/2026) bahwa BPK secara tegas menyatakan:
“Perencanaan PT KCI atas penggantian sarana KRL yang sudah tidak layak operasi belum memadai.”
Tak hanya itu, BPK juga menemukan fakta mencengangkan bahwa puluhan hingga ratusan unit KRL sudah tidak layak operasi, namun belum memiliki pengganti.
“Atas pemberhentian sebanyak 48 unit dan 62 unit pada tahun 2022 dan 2023, sampai dengan pemeriksaan berakhir belum ada pengganti atas unit tersebut,” tulis BPK dalam laporannya.
Kondisi ini diperparah dengan rencana penghentian operasional ratusan unit lainnya.
“Tahun 2024 terdapat 220 unit sarana KRL yang dijadwalkan akan berhenti operasi,” ungkap BPK.
Ironisnya, di tengah kebutuhan mendesak tersebut, pengadaan KRL baru justru berjalan lambat dan tidak terencana dengan baik. BPK menyoroti bahwa selama periode 2016 hingga 2020, bahkan tidak terdapat anggaran untuk pengadaan KRL baru dalam rencana kerja perusahaan.
Alih-alih mempercepat pengadaan baru, PT KCI justru masih bergantung pada KRL bekas impor dari Jepang yang telah berusia lebih dari 30 tahun. Padahal, BPK menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan aturan.
“KRL bekas yang diimpor tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor,” tegas BPK.
Masalah lain muncul pada aspek teknis. Banyak sarana menggunakan teknologi lama seperti chopper (GTO) yang sudah dihentikan produksinya, sehingga suku cadang sulit diperoleh dan memaksa penggunaan komponen substitusi dengan kualitas di bawah standar.
Tak kalah mengkhawatirkan, perencanaan kebutuhan sarana KRL juga dinilai tidak berbasis data riil.
“Indikator yang digunakan dalam menghitung kebutuhan penambahan sarana hanya berdasarkan jumlah penumpang rata-rata, belum berdasarkan riil penumpang per perjalanan,” tulis BPK.
Di sisi lain, BPK juga menyoroti lemahnya tata kelola dan pengawasan di internal BUMN perkeretaapian. Dewan Komisaris hingga direksi dinilai kurang optimal dalam mengantisipasi krisis sarana.
Akibat berbagai persoalan tersebut, BPK mengingatkan adanya potensi serius terhadap layanan transportasi publik.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan tidak tersedianya sarana KRL sebagai pengganti atas sarana yang sudah tidak layak beroperasi serta berpotensi tidak tercapainya tingkat pelayanan transportasi publik,” demikian peringatan BPK.
Temuan ini memperlihatkan adanya persoalan sistemik, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga koordinasi antar lembaga. Di tengah lonjakan kebutuhan transportasi massal di Jabodetabek, kondisi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan BUMN terkait.
Topik:
