JAKSA GADUNGAN DIBONGKAR! Mengaku Direktur Penyidikan Kejati DKI, IRV Tipu Korban hingga Prewedding

Bandung, MI – Aksi nekat seorang pria berinisial IRV yang menyamar sebagai pejabat tinggi Kejaksaan akhirnya terbongkar.
Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap pelaku di kediamannya di Kabupaten Bogor, Selasa malam (17/3/2026).
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif berbasis teknologi penginderaan intelijen. IRV diketahui selama ini beroperasi dengan identitas palsu, mengaku sebagai jaksa dengan jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan RI.
“Tim berhasil mengamankan yang bersangkutan di tempat tinggalnya setelah dilakukan pemantauan posisi menggunakan teknologi penginderaan intelijen,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam siaran pers Nomor: PR-10/Kph.2/3/2026.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku. IRV disebut kerap tampil meyakinkan layaknya pejabat kejaksaan, lengkap dengan atribut dan gaya komunikasi yang terstruktur.
Lebih mengejutkan, pelaku mengklaim dirinya sebagai Direktur Penyidikan di Kejati DKI Jakarta, bahkan sempat mengaku sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam penggerebekan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan aksi penipuan pelaku.
“Barang bukti yang diamankan antara lain seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat, pakaian bidang tindak pidana khusus, serta ID card Kejaksaan palsu,” lanjut keterangan tersebut.
Aksi penipuan IRV tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga memakan korban secara personal.
Modusnya terbilang licik: memanfaatkan identitas palsu untuk mendekati korban perempuan sejak April 2025.
Dengan mengaku sebagai jaksa, pelaku berhasil membangun hubungan hingga menjanjikan pernikahan.
Bahkan, korban sempat diajak melakukan sesi foto prewedding dengan pelaku yang mengenakan seragam kejaksaan.
Namun, kebohongan itu mulai terkuak setelah korban mencium kejanggalan. Ia kemudian melakukan verifikasi langsung ke Kejaksaan Agung.
Hasilnya tegas: IRV bukan bagian dari Kejaksaan RI.
“Korban kemudian memastikan ke Kejaksaan Agung, dan ditegaskan bahwa yang bersangkutan bukan pegawai Kejaksaan RI,” tegas pernyataan resmi.
Saat ini, IRV telah diserahkan ke Kepolisian Resor Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kasi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas yang jelas.
“Kami menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa dan tidak ragu melaporkan ke kantor kejaksaan terdekat atau melalui kanal resmi Kejati Jawa Barat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan atribut dan nama institusi negara masih menjadi celah kejahatan yang harus diwaspadai.
Topik:
