BREAKINGNEWS

Skandal Tarif Batu Bara KAI: Rp500 M Lebih Menguap!

Skandal Tarif Batu Bara KAI: Rp500 M Lebih Menguap!
PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Foto: Dok MI/KAI)

Jakarta, MI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menampar keras pengelolaan bisnis strategis BUMN.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 67/LHP/XX/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024, BPK mengungkap adanya carut-marut dalam penetapan tarif angkutan batu bara oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berdampak serius terhadap keuangan perusahaan.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (18/3/2026), BPK menyoroti bahwa perjanjian kerja sama angkutan batu bara antara PT KAI dan PT Bukit Asam (PT BA) tidak ditetapkan tepat waktu. Akibatnya, momentum kenaikan tarif pada 2022 dan 2023 tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.

BPK secara tegas menyatakan, “Penetapan kenaikan tarif angkutan batu bara Tahun 2022 dan 2023 belum melalui kajian komprehensif serta tidak dapat sepenuhnya digunakan oleh PT KAI untuk pengembangan angkutan batu bara sebagaimana rencana awal.”

Lebih jauh, BPK menemukan bahwa kondisi ini tidak hanya merugikan secara operasional, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip fairness terhadap mitra kerja. Bahkan, PT KAI kehilangan peluang pendapatan signifikan.

“PT KAI (Persero) kehilangan kesempatan untuk segera memanfaatkan pendapatan angkutan batu bara PT BA tahun 2022 sebesar Rp502.977.453.520,00 dan USD14,512,917.00,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

Tak berhenti di situ, BPK juga mengkritik keras proses penunjukan PT KAI sebagai Ketua Konsorsium KCJB yang dinilai tidak melalui kajian menyeluruh. Kondisi ini justru menambah beban keuangan perusahaan tanpa diimbangi skema kompensasi yang jelas.

“Penunjukan PT KAI sebagai Ketua Konsorsium KCJB belum melalui proses kajian yang menyeluruh dan meningkatkan beban bagi keuangan PT KAI serta belum diiringi pemberian kompensasi,” tegas BPK.

Akar masalah pun diungkap terang-benderang. BPK menyebut adanya kelalaian serius dari berbagai pihak, mulai dari Kementerian BUMN hingga jajaran internal PT KAI.

“Direktur Utama PT KAI kurang memahami prinsip Good Corporate Governance dan lalai melakukan kajian menyeluruh atas dampak penetapan tarif,” ungkap BPK.

Selain itu, Dewan Komisaris juga dinilai tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama dalam memastikan prinsip keadilan (fairness) terhadap mitra bisnis.

Situasi ini memperlihatkan lemahnya tata kelola (GCG) dalam pengambilan keputusan strategis yang berdampak langsung pada potensi pendapatan negara.

Sebagai langkah korektif, BPK merekomendasikan agar Direksi PT KAI segera berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk memperbaiki mekanisme penetapan tarif dan melakukan kajian komprehensif atas seluruh kebijakan terkait.

Namun, temuan ini menjadi alarm keras bahwa pengelolaan BUMN strategis masih jauh dari prinsip akuntabilitas dan profesionalitas. Jika dibiarkan, bukan hanya potensi pendapatan yang hilang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Tarif Batu Bara KAI: Rp500 M Lebih Menguap! | Monitor Indonesia