BREAKINGNEWS

Carut-marut Sewa Aset KAI: Rp155,7 M Belum Ditagih, Denda Rp21,8 M Menguap

Carut-marut Sewa Aset KAI: Rp155,7 M Belum Ditagih, Denda Rp21,8 M Menguap
Kereta Api Indonesia (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Temuan serius kembali diungkap Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (18/3/2026), BPK menyoroti amburadulnya pengelolaan sewa aset non-angkutan yang berpotensi merugikan perusahaan pelat merah tersebut hingga ratusan miliar rupiah. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 67/LHP/XX/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024, BPK secara tegas mengungkap bahwa ribuan perjanjian sewa aset bermasalah, mulai dari belum ditagihnya invoice hingga denda yang tak pernah dipungut.

“Sebanyak 24.794 perjanjian yang telah jatuh tempo belum diterbitkan invoice sebesar Rp155.736.979.012,00,” tulis BPK dalam laporannya.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan fakta mencengangkan lainnya.

“Sebanyak 7.398 perjanjian sewa aset non angkutan yang telah diterbitkan invoice/faktur belum dibayar sebesar Rp76.748.472.726,00,” lanjut laporan tersebut. 

Lebih parah lagi, potensi pendapatan dari denda keterlambatan justru dibiarkan menguap. BPK mencatat, “Sanksi denda sebesar Rp21.857.770.629,00 atas keterlambatan pembayaran sewa aset non angkutan periode 2021 dan 2022 belum dibayar.” 

Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal di tubuh PT Kereta Api Indonesia. Bahkan, BPK menilai pengelolaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Masalah tidak berhenti di situ. BPK juga menemukan adanya perjanjian yang sudah tidak aktif, namun belum diakhiri maupun ditagih sewanya. Selain itu, terdapat praktik pelaksanaan sewa yang justru mendahului perjanjian resmi—indikasi kuat adanya tata kelola yang semrawut.

Akibatnya, KAI menghadapi berbagai risiko serius, mulai dari potensi kehilangan pendapatan, tidak tertagihnya piutang, hingga terganggunya optimalisasi aset negara.

Bahkan, tercatat terdapat tunggakan pengembalian aset senilai Rp492,7 miliar. 

BPK secara gamblang menyebut penyebab utama persoalan ini adalah lemahnya pengawasan dari sejumlah pejabat internal.

“Direktur Utama, Direktur Niaga, serta pejabat terkait kurang cermat dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan dan optimalisasi aset milik PT KAI (Persero),” tegas BPK.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan langkah tegas kepada manajemen KAI, mulai dari meningkatkan pengawasan, menerbitkan invoice yang belum dibuat, menagih piutang, hingga memungut denda keterlambatan yang selama ini terabaikan.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi pengelolaan BUMN, khususnya dalam menjaga aset negara agar tidak menjadi ladang kebocoran yang terus berulang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Carut-marut Sewa Aset KAI: Rp155,7 M Belum Ditagih, Denda Rp | Monitor Indonesia