BREAKINGNEWS

Investasi Gagal! BPK Sebut KAI Rugi Rp26,7 M di PT MITJ

Investasi Gagal! BPK Sebut KAI Rugi Rp26,7 M di PT MITJ
PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sejumlah persoalan serius dalam investasi PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menilai investasi tersebut menyimpang dari tujuan pendirian dan justru membebani keuangan perusahaan.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (19/3/2026), dalam LHP Nomor 67/LHP/XX/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024, BPK secara tegas menyatakan:

“Investasi PT KAI (Persero) pada PT MITJ belum sepenuhnya terarah, terukur, dan accountable untuk mendukung pertumbuhan perusahaan.”

BPK mencatat, hingga 31 Desember 2022, saldo investasi KAI pada PT MITJ mencapai Rp17,3 miliar. Namun ironisnya, investasi tersebut tidak memberikan nilai tambah signifikan bagi perusahaan.

Lebih jauh, BPK mengungkap dampak finansial yang cukup mencolok.

“Pembentukan PT MITJ membebani keuangan PT KAI (Persero) minimal sebesar Rp26.792.599.260,00.”

Tak hanya itu, KAI juga kehilangan potensi pendapatan dari sektor iklan.

“Hilangnya potensi pendapatan iklan bagi PT KAI (Persero) sebesar Rp457.878.600,00.”

Temuan ini menjadi sorotan tajam karena menunjukkan adanya kegagalan dalam perencanaan dan pengelolaan investasi strategis di sektor transportasi terintegrasi Jabodetabek.

BPK juga menyoroti lemahnya tata kelola internal. Dewan Komisaris dinilai tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Dewan Komisaris PT KAI (Persero) lalai dalam memantau penyelesaian permasalahan terkait investasi pada PT MITJ.”

Sementara itu, Direksi KAI disebut mengambil langkah tanpa kehati-hatian yang memadai. BPK mencatat sejumlah kekurangan, mulai dari minimnya koordinasi hingga tidak adanya pelaporan kepada pemerintah pusat.

“Direksi PT KAI kurang berhati-hati dalam mengambil keputusan dan belum melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kewenangan PT MITJ.”

Tak berhenti di situ, aspek manajemen risiko juga disorot.

“EVP Risk Management kurang cermat dalam mengendalikan dan mengoordinasikan risiko kegiatan investasi pada PT MITJ.”

BPK menyimpulkan bahwa kebijakan dan prosedur investasi yang dimiliki KAI belum dijalankan secara konsisten sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi tegas, di antaranya meminta Direksi KAI untuk mengkaji ulang pembentukan PT MITJ, memperkuat koordinasi lintas kementerian, serta memastikan pengawasan internal berjalan efektif.

Kasus ini menambah daftar panjang catatan kritis terhadap pengelolaan investasi BUMN, khususnya pada proyek-proyek yang diklaim sebagai bagian dari integrasi transportasi nasional namun justru berujung pada inefisiensi dan potensi kerugian negara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru