BREAKINGNEWS

Penanganan Kasus Andrie Yunus, Hendardi Soroti Dugaan Upaya Mengaburkan Hukum

Penanganan Kasus Andrie Yunus, Hendardi Soroti Dugaan Upaya Mengaburkan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat orang dari Denma BAIS TNI yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan pada Rabu (18/3/2026). Keempatnya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). 

Dalam konferensi pers pada hari yang sama, Danpuspom TNI menyebutkan bahwa empat terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menggelar konferensi pers dan mengungkap adanya dua orang lain yang diduga terlibat, masing-masing berinisial BAC dan MAK. 

Namun, melihat rapinya pembagian peran mulai dari pengintaian hingga eksekusi, polisi menduga kuat keterlibatan lebih dari empat orang dalam jaringan kejahatan itu.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyebut situasi ini cukup membingungkan publik. "Perkembangan tersebut nyata-nyata membingungkan publik," ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis (19/3/2026).

Ia menyebut beberapa hal yang bisa disorot sebagai konteks dari perkembangan kasus yang menimpa Andrie Yunus.

Pertama, Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (17/3/2026), memberikan perintah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. 

"Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan dan secepat-cepatnya," kata Hendardi.

Kedua, dalam konferensi pers Polda Metro Jaya pada Senin (16/3/2026), tampak bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian sebenarnya sudah cukup progresif dengan beberapa temuan awal yang cukup “meyakinkan” minimal jika dibandingkan dengan kasus-kasus teror kepada media, masyarakat sipil dan mahasiswa yang terjadi sebelumnya, seperti diamankan dan diselidikinya seluruh CCTV terkait, kesimpulan awal jumlah dan identitas pelaku, dan lain sebagainya.

Hendardi menilai, dalam perkembangannya muncul narasi yang berbeda dari pihak TNI yang justru memperumit jalannya pengungkapan kasus. "Pada perkembangannya TNI hadir dengan pelintiran alur (plot twist)," ucapnya.

"Tampak jelas bahwa TNI justru menyabotase dan menginterupsi proses penegakan hukum oleh Polri melalui narasi-narasi yang disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang secara substantif menunjukkan perbedaan yang berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus," ungkap Hendardi.

Danpuspom TNI menyebutkan adanya empat orang terduga pelaku dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sedangkan menurut Polda Metro Jaya, terdapat dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Polisi juga menyampaikan bahwa berdasarkan temuan awal, jumlah pelaku diduga lebih dari empat orang.

Hendardi mengatakan, bagi korban dan publik, khususnya masyarakat sipil, perkembangan penegakan hukum ini mengkhawatirkan.

Dalam konteks tersebut, Hendardi mendorong Presiden untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengungkap dan menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh mengenai aktor lapangan maupun aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Ia juga mengatakan, penting adanya orkestrasi antara berbagai pihak, mulai dari Polri yang menangani penyelidikan, Komnas HAM yang membentuk Tim Khusus untuk mengawal kinerja kepolisian, serta masyarakat sipil yang memiliki tim independent.

Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan pengungkapan kasus ini benar-benar objektif dan faktual dengan menegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku dan mewujudkan keadilan bagi korban langsung, dalam hal ini Andrie Yunus, dan korban tidak langsung yaitu aktivis masyarakat yang menyampaikan suara-suara kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Selain itu, Hendardi menilai muncul kesan kuat bahwa TNI berupaya menggiring penegakan hukum kasus ini ke arah peradilan militer. Jika hal tersebut dilakukan, kata dia, jelas hal itu merupakan kesalahan dan pengingkaran hukum yang sangat mendasar. 

Ia menegaskan, kasus ini seharusnya diproses berdasarkan prosedur peradilan umum, sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 bahwa Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

Lebih lanjut, Hendardi juga menyoroti dugaan keterlibatan prajurit TNI dari BAIS dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. 

"Jika benar ada keterlibatan prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, hal itu merupakan pelanggaran sangat serius terhadap fungsi intelijen TNI. BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai dan membuntuti aktivitas warga negara yang kritis, terutama kepada TNI," tegasnya.

Oleh karena itu, Hendardi mendesak agar dilakukan pengungkapan terhadap aktor intelektual dan evaluasi menyeluruh kepada BAIS TNI. 

"Menteri Pertahanan sebagai perumus kebijakan pertahanan, Panglima TNI dan Kepala BAIS harus diperiksa oleh TGPF dan dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan prajurit di bawah komandonya yang sejauh ini sudah ditegaskan oleh Puspom TNI," pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru