BREAKINGNEWS

Fakta Pahit KAI: Proyek Tak Beres, Negara Rugi Miliaran

Fakta Pahit KAI: Proyek Tak Beres, Negara Rugi Miliaran
Kereta Api Indonesia (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti dugaan carut-marut tata kelola investasi di tubuh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 67/LHP/XX/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024, BPK menemukan kelebihan pembayaran fantastis hingga Rp6.610.056.835,85 serta pemborosan sebesar Rp23.101.637.638,42.

Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif. BPK secara tegas menyebut adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak dalam proyek investasi KAI. “Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak… dan terdapat pemborosan,” tulis BPK dalam dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (19/3/2026).

Audit atas laporan keuangan tahun buku 2021–2022 mencatat lonjakan aset tetap KAI mencapai Rp2,57 triliun pada 2021 dan Rp2,38 triliun pada 2022. Namun di balik angka jumbo tersebut, BPK menemukan persoalan serius pada empat paket pekerjaan investasi.

Salah satu temuan paling mencolok terjadi pada proyek pengembangan Stasiun Cibatu dan Garut. Dalam proyek ini, BPK mengungkap adanya pekerjaan “overcapping” yang tidak sesuai spesifikasi kontrak dan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mencapai Rp622.829.191,60. Bahkan, pekerjaan plafon senilai Rp203.979.802,95 disebut tidak dikerjakan sama sekali.

Tak berhenti di situ, BPK juga menyoroti praktik pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga (subkontraktor) tanpa izin tertulis, melampaui batas maksimal 30 persen. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan dan memperbesar potensi penyimpangan dalam proyek strategis tersebut.

Lebih jauh, kekurangan volume pekerjaan ditemukan pada sejumlah proyek lain, di antaranya:

Pekerjaan persinyalan elektrik lintas Muara Enim – X6 sebesar Rp454.705.027,00

Pembangunan jalur ganda (double track) sebesar Rp5.061.811.924,94

Pembangunan fasilitas penyeberangan penumpang dan akses disabilitas di Stasiun Pasar Minggu Baru sebesar Rp470.710.692,31

Akumulasi dari berbagai penyimpangan tersebut berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp6,61 miliar lebih.

BPK juga mengungkap akar persoalan berasal dari lemahnya pengawasan internal. “Direktur Utama PT KAI (Persero) lalai menetapkan aturan terkait pembatasan pekerjaan yang dapat disubkontrakkan… serta pengawasan pekerjaan design and build,” tegas BPK. Selain itu, unit pengendali dan pejabat proyek dinilai kurang cermat dalam melakukan verifikasi dan pengujian hasil pekerjaan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar manajemen KAI segera menarik kelebihan pembayaran dari vendor dan menyetorkannya kembali ke kas perusahaan. BPK juga meminta penguatan pengawasan serta audit internal terhadap penunjukan kontraktor.

Skandal ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola proyek di BUMN sektor transportasi. Jika tak segera dibenahi, potensi kebocoran anggaran negara dikhawatirkan akan terus berulang dengan pola yang sama.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru