BREAKINGNEWS

TNI vs Polisi: Siapa Menutup Fakta?

TNI vs Polisi: Siapa Menutup Fakta?
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melontarkan kritik keras terhadap langkah TNI yang dinilai menginterupsi proses hukum kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dalam konferensi pers yang digelar Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada 18 Maret 2026, disebutkan bahwa empat anggota Denma BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES telah diamankan atas dugaan keterlibatan dalam tindak penganiayaan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Namun, sehari sebelumnya, Polda Metro Jaya justru mengungkap dua nama berbeda, yakni BAC dan MAK, sebagai terduga pelaku. Bahkan, kepolisian menduga jumlah pelaku lebih dari empat orang, berdasarkan pola operasi yang terstruktur mulai dari pengintaian hingga eksekusi.

Perbedaan ini memunculkan kebingungan publik sekaligus menimbulkan pertanyaan serius tentang koordinasi antar aparat penegak hukum.

Hendardi menilai, langkah TNI yang muncul di tengah proses penyelidikan kepolisian bukan sekadar pelengkap informasi, melainkan berpotensi menjadi “plot twist” yang mengaburkan arah pengungkapan kasus.

“Alih-alih memperkuat, narasi yang disampaikan TNI justru berpotensi menyabotase proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya dalam keterangan pers, Kamis (19/3/2026).

Padahal sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus ini secara objektif, transparan, dan cepat.

Penyelidikan awal oleh kepolisian bahkan dinilai cukup progresif, dengan pengamanan rekaman CCTV serta identifikasi awal pelaku.

Di tengah situasi tersebut, muncul kekhawatiran bahwa kasus ini akan diarahkan ke ranah peradilan militer, mengingat dugaan keterlibatan anggota TNI. Hendardi menegaskan, langkah itu bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.

Merujuk pada Tap MPR No. VIII Tahun 2000, prajurit TNI tetap harus diadili di peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum, bukan militer.

 Upaya membawa kasus ini ke peradilan militer dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip supremasi hukum.

Lebih jauh, dugaan keterlibatan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam aksi kekerasan terhadap warga sipil disebut sebagai pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen itu sendiri.

BAIS seharusnya berperan sebagai alat deteksi dini ancaman negara, bukan justru terlibat dalam pengawasan dan intimidasi terhadap warga sipil kritis.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Hendardi mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden.

Tim ini diharapkan melibatkan kepolisian, Komisi III DPR, Komnas HAM, serta unsur masyarakat sipil.

“Pengungkapan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aktor intelektual harus diungkap, termasuk kemungkinan tanggung jawab struktural di tubuh TNI,” ujarnya.

Desakan juga diarahkan kepada Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala BAIS untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan keterlibatan anggota di bawah komando mereka.

Kasus ini tidak hanya menyangkut keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi ruang sipil dan menegakkan hukum tanpa intervensi.

 Jika tidak ditangani secara transparan, publik khawatir teror terhadap suara kritis akan terus berulang tanpa akuntabilitas.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru