BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Dugaan Pemborosan Rp23 Miliar di KAI

BPK Bongkar Dugaan Pemborosan Rp23 Miliar di KAI
PT Kereta Api Indonesia (Foto: Dok MI

Jakarta, MI - Ambisi investasi besar justru membuka celah kebocoran. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan carut-marut tata kelola proyek di tubuh PT Kereta Api Indonesia (Persero), dengan nilai pemborosan mencapai Rp23,1 miliar dan kelebihan pembayaran lebih dari Rp6,6 miliar.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 67/LHP/XX/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024 menguliti berbagai kejanggalan dalam proyek investasi PT Kereta Api Indonesia (Persero) sepanjang tahun buku 2021–2022.

Temuan BPK menunjukkan bahwa lonjakan aset tetap perusahaan yang mencapai Rp2,57 triliun pada 2021 dan Rp2,38 triliun pada 2022 tidak sepenuhnya mencerminkan kualitas pelaksanaan proyek di lapangan.

Di balik angka investasi jumbo itu, BPK menemukan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak hingga praktik pemborosan anggaran. Bahkan, dalam dokumen audit disebutkan secara tegas adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sorotan tajam tertuju pada proyek pengembangan Stasiun Cibatu dan Garut. Dalam proyek ini, ditemukan pekerjaan “overcapping” yang tidak sesuai spesifikasi kontrak serta kekurangan volume pekerjaan senilai Rp622,8 juta.

Lebih mencolok lagi, pekerjaan plafon senilai Rp203,9 juta tercatat tidak dikerjakan sama sekali, namun tetap masuk dalam pembayaran.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan praktik pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis. Nilainya bahkan melampaui batas maksimal 30 persen, yang seharusnya menjadi pagar pengendalian risiko dalam kontrak. Pelanggaran ini dinilai membuka ruang besar bagi penyimpangan dalam proyek strategis.

Masalah serupa juga terdeteksi di sejumlah proyek lain. Pada pekerjaan persinyalan elektrik lintas Muara Enim–X6 ditemukan kekurangan volume senilai Rp454,7 juta.

Sementara pada pembangunan jalur ganda (double track), potensi kerugian mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Adapun proyek fasilitas penyeberangan penumpang dan akses disabilitas di Stasiun Pasar Minggu Baru juga menyisakan kekurangan pekerjaan senilai Rp470,7 juta.

Akumulasi dari berbagai penyimpangan tersebut berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp6,61 miliar. BPK menilai kondisi ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan cerminan lemahnya sistem pengendalian internal perusahaan.

Dalam catatannya, BPK secara eksplisit menyoroti kelalaian manajemen. Direktur Utama PT KAI dinilai tidak menetapkan aturan yang jelas terkait pembatasan pekerjaan yang dapat disubkontrakkan, serta lemah dalam mengawasi proyek dengan skema design and build. Selain itu, unit pengendali internal dan pejabat proyek disebut kurang cermat dalam melakukan verifikasi hasil pekerjaan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar manajemen segera menarik kelebihan pembayaran dari vendor dan menyetorkannya kembali ke kas perusahaan.

Penguatan sistem pengawasan dan audit internal juga menjadi keharusan untuk mencegah pola serupa terulang.

 

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Dugaan Pemborosan Rp23 Miliar di KAI | Monitor Indonesia