BREAKINGNEWS

Audit BPK Angkutan Peti Kemas KAI: Target Meleset, Piutang Macet, Kontrak Amburadul

Audit BPK Angkutan Peti Kemas KAI: Target Meleset, Piutang Macet, Kontrak Amburadul
PT Kereta Api Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menelanjangi persoalan serius di tubuh PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 67/LHP/XX/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024, BPK mengungkap carut-marut pengelolaan angkutan peti kemas sepanjang 2021–2022 yang berdampak langsung pada kinerja pendapatan dan tata kelola perusahaan.

BPK mencatat, pendapatan angkutan barang KAI memang mencapai Rp7,45 triliun pada 2021 dan melonjak menjadi Rp9,83 triliun pada 2022. Namun di balik angka jumbo itu, praktik pengelolaan angkutan peti kemas justru dinilai bermasalah.

“Realisasi volume angkutan peti kemas tahun 2022 telah melebihi target (105,37%), namun realisasi pendapatan belum mencapai target (88,15%),” tulis BPK dalam laporannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (19/3/2026).

Lebih tajam lagi, BPK menemukan sejumlah pelanggaran mendasar dalam proses bisnis. Mulai dari tidak adanya dasar penetapan target minimum hingga pemberian diskon tarif yang tidak jelas pijakannya.

“Tidak terdapat dasar penetapan target minimum dan pemberian diskon atas tarif angkutan peti kemas,” tegas BPK.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan kontradiksi dalam klausul perjanjian, keterlambatan penerbitan invoice, hingga pembiaran layanan tetap berjalan meski pelanggan belum membayar.

“Angkutan peti kemas tetap dijalankan meskipun sudah ada SP 3,” ungkap BPK.

Kondisi ini memicu berbagai dampak serius. Salah satunya adalah target pendapatan yang gagal tercapai serta meningkatnya risiko piutang tak tertagih. Bahkan, BPK mencatat adanya piutang macet dari angkutan peti kemas PT DAS mencapai Rp3.027.827.475,00.

“PT KAI (Persero) memiliki risiko timbulnya piutang atas angkutan peti kemas yang tetap dijalankan meskipun belum terdapat invoice dan pembayaran dari mitra,” tulis BPK.

BPK juga menyoroti lemahnya perencanaan dan pengawasan internal. Pejabat terkait dinilai tidak cermat dalam menyusun strategi penarifan, kontrak kerja sama, hingga pengendalian pelaksanaan di lapangan.

“Kurang cermat dalam membuat perencanaan strategis penjualan jasa angkutan barang dan penyusunan strategi penarifan,” demikian catatan BPK terhadap manajemen.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Direksi KAI segera melakukan pembenahan menyeluruh. Mulai dari penyusunan strategi tarif yang jelas, perbaikan kontrak kerja sama, hingga percepatan penagihan piutang macet.

Tanpa langkah tegas, praktik semrawut ini dinilai berpotensi terus menggerus potensi pendapatan dan membuka celah kerugian negara di sektor transportasi logistik berbasis rel.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru