Skema Premi Rangkap KCI: Tak Cerminkan Kondisi Nyata, Selisih Rp24,45 M Terkuak
.webp)
Jakarta, MI – Praktik pengaturan dan pembayaran premi rangkap pada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) disorot keras oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 67/LHP/XX/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024, BPK menemukan ketidakwajaran serius dalam skema premi awak sarana perkeretaapian yang dinilai tidak mencerminkan kondisi kedinasan sebenarnya.
Dalam dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (19/3/2026), BPK secara tegas menyatakan:
“Pengaturan premi rangkap kedinasan masinis dan asisten masinis pada PT Kereta Commuter Indonesia tidak mencerminkan kondisi yang seharusnya.”
BPK mengungkap, pada laporan keuangan 2022 (audited), KCI mencatat beban pegawai operasional sebesar Rp126,09 miliar, dengan komponen Tunjangan Kerja Operasi (TKO) mencapai Rp25,16 miliar. Namun, pola pembayaran premi tersebut justru membuka celah pemborosan.
Temuan paling mencolok adalah realisasi pembayaran premi rangkap yang menghasilkan selisih mencapai Rp24.454.605.526,18 sepanjang 2021–2022. Nilai ini muncul dari perbedaan antara pembayaran aktual dengan perhitungan premi non-rangkap.
BPK merinci, skema premi di KCI mencakup premi dasar, premi kilometer, hingga premi tambahan. Namun dalam praktiknya, terjadi penggabungan fungsi (rangkap jabatan) seperti masinis merangkap kondektur atau asisten masinis merangkap fungsi lain, yang justru tidak sesuai dengan kondisi operasional riil di lapangan.
Ironisnya, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa dalam operasional KRL, awak sarana yang benar-benar berdinas umumnya hanya terdiri dari masinis atau masinis dibantu asisten masinis—bukan kombinasi rangkap seperti yang dibayarkan dalam premi.
BPK menegaskan:
“Peraturan direksi yang merealisasikan pembayaran premi masinis dan asisten masinis rangkap tidak sesuai dengan PD 16B dan kondisi kedinasan riil awak sarana KRL.”
Lebih jauh, kondisi ini dinilai terjadi akibat kelalaian manajemen dalam menyesuaikan kebijakan premi dengan realitas operasional.
“Permasalahan tersebut disebabkan oleh Direktur Utama PT KCI lalai untuk segera menyesuaikan pengaturan besaran dan jenis premi awak sarana dengan standar dan kondisi kedinasan riil.”
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti adanya penyimpangan fungsi kondektur yang dialihkan kepada masinis atau asisten masinis, meskipun dalam praktik KRL Jabodetabek telah menggunakan sistem pintu otomatis dan petugas tapping.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT KAI (Persero) untuk menginstruksikan perbaikan menyeluruh:
“Agar menetapkan perubahan peraturan besaran premi awak sarana sesuai dengan standar dan kondisi kedinasan riil pada KRL.”
Temuan ini mempertegas adanya potensi inefisiensi hingga puluhan miliar rupiah dalam tata kelola SDM dan operasional KCI, sekaligus menjadi alarm keras bagi pembenahan sistem remunerasi di sektor transportasi publik.
Topik:
