Ironi BUMN: Railink Merugi, Rp1,27 Miliar Insentif Tetap Cair
.webp)
Jakarta, MI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menampar keras tata kelola BUMN sektor transportasi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 67/LHP/XX/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024, BPK mengungkap pemberian insentif khusus pekerja di PT Railink justru dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi kinerja perusahaan yang sedang terpuruk.
“Pemberian Insentif Khusus Pekerja pada PT Railink belum mempertimbangkan kondisi kinerja perusahaan,” demikian ditegaskan BPK dalam dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (19/3/2026).
BPK mencatat, PT Railink tetap menggelontorkan insentif khusus sebesar Rp1.277.338.757,00, meski kinerja keuangan perusahaan menunjukkan tren negatif. Bahkan, laporan audit menyebutkan bahwa realisasi insentif tahun 2021 yang dibayarkan pada 2022 tidak menunjukkan kemampuan dan kinerja keuangan perusahaan.
Lebih jauh, kondisi keuangan PT Railink justru memburuk. BPK mengungkap bahwa kerugian perusahaan pada 2021 melonjak signifikan.
“Nilai kerugian PT Railink pada tahun anggaran 2021 meningkat sebesar 39% dibandingkan tahun 2020,” tulis BPK.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan penurunan tajam pada sektor operasional. Kinerja penumpang kereta bandara anjlok drastis, sementara pendapatan non-penumpang seperti sewa ruang dan iklan ikut tergerus hingga lebih dari 50 persen.
Namun ironisnya, di tengah tekanan finansial tersebut, manajemen tetap mengucurkan insentif tanpa dasar analisis memadai. BPK bahkan menyoroti tidak adanya dokumen tertulis yang menjadi dasar pertimbangan pemberian insentif tersebut.
“Tidak terdapat dokumen tertulis yang memuat pertimbangan atau analisis mengenai kemampuan dan kinerja perusahaan,” ungkap BPK.
Temuan ini menegaskan lemahnya pengendalian internal dan tata kelola di lingkungan PT Railink maupun induknya, PT KAI (Persero). BPK menilai sejumlah pihak lalai, mulai dari Direksi hingga pejabat keuangan.
Dalam laporannya, BPK menyebut:
Direksi PT KAI dinilai lalai menetapkan standar pemberian insentif berbasis kinerja.
Direksi PT Railink kurang cermat dalam menetapkan kebijakan insentif.
Pejabat keuangan tidak melakukan analisis kemampuan perusahaan sebelum insentif diberikan.
Akibatnya, kebijakan tersebut dinilai berpotensi sebagai pemborosan keuangan perusahaan.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan atas pembayaran Insentif Khusus Pekerja pada PT Railink sebesar Rp1.277.338.757,00,” tegas BPK.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar PT KAI dan PT Railink segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan insentif, termasuk menyusun pedoman yang berbasis pada kondisi keuangan dan capaian kinerja perusahaan.
Kasus ini kembali membuka borok klasik BUMN: insentif tetap cair meski perusahaan merugi.
Topik:
