Carut-Marut Investasi KAI: Modal ke LinkAja Tak Terkelola, SOP Tak Ada, Kinerja Tak Pernah Dievaluasi
.webp)
Jakarta, MI – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menguliti tata kelola investasi di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 67/LHP/XX/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024, BPK menemukan investasi penyertaan modal PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) pada PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) belum memenuhi prinsip akuntabilitas dan Good Corporate Governance (GCG).
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (19/3/2026) bahwa BPK secara tegas menyebut, “PT KCI tidak memiliki Standar Operational Prosedur (SOP) yang mengatur mengenai kebijakan dan prosedur pengelolaan investasi secara terpadu di lingkungan PT KCI.” Temuan ini menjadi sorotan utama karena investasi yang digelontorkan mencapai Rp37 miliar sejak 2019.
Tak hanya soal SOP, BPK juga mengungkap kelalaian serius sebelum investasi dilakukan. “PT KAI (Persero) dan PT KCI lalai untuk menentukan skema pendanaan sebelum dilakukan penyertaan modal berupa saham kepada PT Finarya,” tulis BPK dalam laporannya.
Padahal, kajian pendanaan dan analisis risiko merupakan syarat mutlak sebelum keputusan investasi diambil. Namun faktanya, investasi tetap berjalan tanpa perencanaan matang, bahkan tanpa mekanisme pembiayaan yang jelas untuk tahun-tahun berikutnya.
Lebih jauh, audit BPK menemukan bahwa investasi tersebut bukan prioritas utama perusahaan. Dalam dokumen internal, investasi LinkAja justru dikategorikan sebagai “others investment” atau di luar bisnis inti (core business). Artinya, dana perusahaan dialihkan ke sektor yang tidak mendesak, sementara kebutuhan utama seperti pengadaan sarana dan prasarana justru lebih prioritas.
Kondisi kinerja investasi pun jauh dari harapan. BPK mencatat bahwa PT Finarya mengalami kerugian selama periode 2019 hingga 2022, dengan akumulasi rugi mencapai Rp3 triliun per September 2022. Nilai wajar investasi bahkan turun dari Rp37 miliar menjadi sekitar Rp24 miliar.
Ironisnya, BPK menegaskan bahwa evaluasi terhadap investasi tersebut nyaris tidak pernah dilakukan. “PT KCI tidak pernah mengevaluasi mengenai kinerja PT Finarya yang bertujuan untuk keberlanjutan investasi penyertaan modal berupa saham pada PT Finarya,” ungkap BPK.
Akibatnya, sejumlah dampak serius muncul. Di antaranya, investasi tidak dapat diukur kesesuaiannya dengan standar, tidak berjalan secara terukur dan berkelanjutan, serta kinerja investasi tidak dapat dinilai sesuai target bisnis.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal. Dewan Komisaris dinilai kurang cermat, sementara Direksi KCI disebut lalai dalam menyusun SOP, menentukan skema pembiayaan, dan mengevaluasi kinerja investasi.
Atas temuan ini, BPK memberikan rekomendasi tegas kepada manajemen PT KAI. Di antaranya meminta peningkatan pengawasan tata kelola investasi, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja investasi LinkAja, serta penyusunan SOP dan skema pembiayaan yang jelas dan terukur.
“Meminta Dewan Komisaris PT KCI untuk memantau tindak lanjut penyelesaian permasalahan investasi... serta meningkatkan pengawasan dalam tata kelola investasi perusahaan,” tulis BPK.
Temuan ini menegaskan adanya persoalan serius dalam pengambilan keputusan strategis di tubuh KAI Group. Investasi besar digelontorkan tanpa fondasi tata kelola yang memadai—sebuah praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara jika tidak segera dibenahi.
Topik:
