BREAKINGNEWS

Kasus Nikel Raja Ampat Mandek: Negara Takluk atau Sengaja Menutup Mata?

Kasus Nikel Raja Ampat Mandek: Negara Takluk atau Sengaja Menutup Mata?
Potret kolam penampungan air tambang di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Kepulauan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025) silam (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI — Penyelidikan dugaan pidana tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, memasuki fase yang mengkhawatirkan: sunyi, stagnan, dan tanpa arah yang jelas.

Sudah berbulan-bulan sejak aparat penegak hukum mengumumkan pendalaman kasus ini, namun publik tak kunjung mendapatkan kejelasan—bahkan sekadar sinyal bahwa perkara ini bergerak maju.

Alih-alih transparansi, yang muncul justru repetisi pernyataan normatif: “masih didalami.”

Kapolri Listyo Sigit Prabowo sempat memastikan bahwa Bareskrim Polri bersama kementerian terkait tengah mengusut dugaan pidana tersebut. Pernyataan itu disampaikan sejak Juni 2025. 

Namun Catatan Monitorindonesia.com hingga Kamis (19/3/2026), tak ada pengumuman lanjutan yang substansial—tidak ada peningkatan status perkara, tidak ada konstruksi hukum yang dibuka ke publik, apalagi penetapan tersangka.

Kadiv Humas Polri bahkan hanya menjanjikan hasil akan diumumkan “segera”, tanpa batas waktu yang jelas. Situasi ini memunculkan pertanyaan yang semakin keras: apakah proses hukum ini benar-benar berjalan, atau sengaja diperlambat?

Di tengah kebuntuan itu, kritik tajam datang dari pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria. Ia melihat adanya indikasi stagnasi serius yang tidak bisa lagi dijelaskan sebagai kendala teknis semata.

“Kalau penyelidikan berlarut-larut tanpa kejelasan, itu bukan lagi soal teknis, tapi soal keberanian. Negara jangan terlihat ragu ketika berhadapan dengan kepentingan besar di sektor tambang,” tegas Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Kamis (19/3/2026).

Menurutnya, lambannya proses ini justru berisiko merusak fondasi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Dalam kasus dengan skala ekologis dan ekonomi sebesar Raja Ampat, keterbukaan dan ketegasan semestinya menjadi prioritas, bukan sebaliknya.

Administratif Cepat, Pidana Tersendat

Pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah administratif dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat. Presiden Prabowo Subianto disebut telah memerintahkan pencabutan tersebut sebagai respons atas berbagai temuan pelanggaran.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan lingkungan dan fakta bahwa sebagian wilayah tambang berada di kawasan geopark serta pulau-pulau kecil yang rentan.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut meliputi PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Namun, satu perusahaan—PT Gag Nikel—tetap beroperasi dengan pengawasan khusus pemerintah.

Di sinilah kontradiksi mulai terlihat. Ketika langkah administratif bisa dilakukan relatif cepat, penegakan hukum pidana justru berjalan lamban dan tanpa kejelasan arah. Padahal, temuan Kementerian Lingkungan Hidup mengindikasikan adanya pelanggaran serius, mulai dari pencemaran akibat jebolnya kolam limbah, aktivitas di luar izin, hingga eksplorasi tanpa dokumen lingkungan.

“Pencabutan izin itu langkah awal. Kalau ada indikasi pidana, harus dilanjutkan sampai tuntas. Kalau tidak, publik akan melihat ini sebagai setengah hati,” ujar Kurnia.

Sinyal Lemahnya Koordinasi Negara

Lebih jauh, penanganan kasus ini juga diwarnai inkonsistensi antar-lembaga. Di satu sisi, Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti dugaan pelanggaran dan membuka peluang penegakan hukum pidana maupun gugatan perdata. Di sisi lain, pernyataan pejabat teknis di sektor energi sempat menyebut tidak ada masalah signifikan dalam aktivitas tambang tersebut.

Perbedaan narasi ini menimbulkan kesan bahwa negara tidak memiliki satu suara dalam menangani persoalan serius di kawasan strategis nasional konservasi.

Raja Ampat sendiri bukan wilayah biasa. Kawasan ini merupakan jantung keanekaragaman hayati laut dunia, rumah bagi ribuan spesies, sekaligus ruang hidup masyarakat adat dan nelayan. Statusnya sebagai kawasan strategis nasional seharusnya memberikan perlindungan ekstra—bukan justru membuka ruang abu-abu bagi eksploitasi.

Ekonomi vs Ekologi: Siapa yang Diuntungkan?

Dalih pembangunan dan kontribusi ekonomi kerap digunakan untuk membenarkan aktivitas pertambangan. Namun data menunjukkan gambaran yang lebih kompleks.

Pendapatan negara dari sektor mineral dan batu bara pada 2024 tercatat sekitar Rp107,8 triliun. Angka ini justru menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, berbagai kajian memperkirakan kerugian akibat kerusakan lingkungan dan dampak sosial dari industri tambang bisa mencapai Rp60 triliun per tahun.

Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah eksploitasi sumber daya benar-benar memberikan manfaat yang sebanding, atau justru meninggalkan beban jangka panjang?

Di pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat, dampak tambang bahkan disebut bersifat permanen. Kerusakan terumbu karang, pencemaran laut, hingga hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal bukan sekadar risiko—melainkan konsekuensi yang sulit dipulihkan.

Preseden Berbahaya

Kurnia mengingatkan, mandeknya penanganan kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam sistem hukum Indonesia.

“Jika kasus sebesar ini saja tidak jelas ujungnya, bagaimana dengan kasus-kasus lain? Ini bisa menjadi sinyal bahwa hukum bisa dinegosiasikan,” katanya.

Ia juga menolak narasi yang cenderung permisif terhadap dampak pertambangan.

“Kerusakan lingkungan itu bukan sesuatu yang bisa dimaklumi. Justru di situlah hukum harus hadir, memastikan ada batas dan tanggung jawab. Kalau tidak, ini berbahaya,” tegasnya.

Pada titik ini, publik hanya bisa menunggu—namun dengan tingkat skeptisisme yang terus meningkat. Apakah Polri akan benar-benar membuka tabir kasus ini secara transparan dan menindak siapa pun yang terlibat? Ataukah kasus ini akan bernasib sama seperti banyak perkara besar lainnya: mengendap, dilupakan, dan perlahan hilang dari ingatan publik?

Jika itu yang terjadi, maka pertanyaan paling tajam bukan lagi soal tambang—melainkan tentang negara itu sendiri: masihkah ia berdiri tegak di atas hukum, atau mulai berkompromi dengan kekuatan yang seharusnya ia kendalikan?

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru