BREAKINGNEWS

Rp25,8 Triliun Terbongkar, Negara Diuji di Balik Emas Ilegal

Rp25,8 Triliun Terbongkar, Negara Diuji di Balik Emas Ilegal
Prof Trubus Rahardiansah. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pembongkaran jaringan perdagangan emas ilegal senilai Rp25,8 triliun oleh Polri bukan sekadar capaian penegakan hukum.

 Kasus ini justru membuka pertanyaan yang lebih dalam: apakah negara benar-benar sedang membersihkan akar kejahatan, atau hanya menyentuh permukaan dari jaringan besar yang selama ini tak tersentuh

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan.

Ia memastikan aparat membidik aktor intelektual dan pemodal besar yang diduga menjadi otak di balik praktik tambang emas ilegal tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di bawah. Kita akan kejar siapa pun yang berada di belakangnya,” tegas Sigit dikutip Kamis (19/3/2026) 

Kasus ini bermula dari temuan PPATK yang mendeteksi transaksi mencurigakan sepanjang 2019 hingga 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp25,8 triliun.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur, termasuk Surabaya dan Nganjuk. Salah satu titik yang disasar adalah toko emas yang diduga menjadi bagian dari jalur distribusi.

Dari operasi itu, penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan, kepingan emas seberat 1 kilogram, dokumen transaksi, bukti elektronik, serta uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan dalam empat boks kontainer.

Penyelidikan mengungkap modus yang terstruktur: emas hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat dikumpulkan, dimurnikan, lalu dimasukkan ke dalam rantai perdagangan resmi—bahkan hingga menembus pasar ekspor. Skema ini membuat emas ilegal seolah-olah sah secara administratif.

Sejauh ini, sebanyak 37 saksi telah diperiksa, mulai dari pelaku usaha, pemilik toko emas, hingga pihak distribusi lintas wilayah.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai kasus ini sebagai cermin kegagalan sistemik dalam pengawasan sumber daya alam.

“Kita tidak boleh berhenti pada euforia penangkapan. Pertanyaannya, siapa aktor besar yang selama ini menikmati keuntungan tambang ilegal ini? Kalau yang disentuh hanya pelaku teknis, maka negara sedang kalah oleh jaringan yang lebih kuat,” ujarnya.

Ia menegaskan, jaringan dengan nilai puluhan triliun hampir mustahil berjalan tanpa perlindungan atau pembiaran dari kekuatan tertentu.

“Ada potensi keterlibatan elite ekonomi, bahkan bisa bersinggungan dengan kekuasaan. Ini yang harus dibongkar,” tegasnya.

Menurut Trubus, lemahnya pengawasan rantai pasok mineral menjadi celah utama praktik pencucian emas ilegal

Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga meninggalkan dampak ekologis serius. Penggunaan merkuri mencemari sungai dan tanah, sementara aktivitas tambang ilegal mempercepat kerusakan hutan produksi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebelumnya menyebut praktik PETI sebagai salah satu penyebab hilangnya potensi penerimaan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun

Dukungan dari Komisi III DPR RI terhadap langkah Polri menjadi sinyal politik penting. Namun, publik kini menunggu lebih dari sekadar penangkapan—yakni keberanian menembus lingkar kekuasaan dan modal yang diduga menjadi pelindung jaringan ini.

Kasus Rp25,8 triliun ini bukan hanya soal emas ilegal, melainkan ujian nyali negara. Jika dalang utama kembali luput, maka pembongkaran ini berisiko menjadi bab lain dari panjangnya impunitas di sektor tambang Indonesia—keras di awal, tumpul di akhir.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Rp25,8 Triliun Terbongkar, Negara Diuji di Balik Emas Ilegal | Monitor Indonesia