Raja Ampat Izin Dicabut, Pidana Dibiarkan
-silam-(foto:-dok-mi/antara).webp)
Jakarta, MI — Penanganan dugaan pidana tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kian memunculkan ironi negara terlihat sigap mencabut izin, namun gamang menuntaskan proses hukum.
Sejak Listyo Sigit Prabowo menyatakan pada Juni 2025 bahwa Bareskrim Polri mengusut dugaan pelanggaran pidana di wilayah tersebut, perkembangan perkara nyaris tak terdengar. Hingga Maret 2026, publik belum mendapatkan kejelasan status hukum, konstruksi perkara, maupun penetapan tersangka.
Yang tersisa hanya pernyataan berulang: “masih didalami”.
Kondisi ini memantik kritik dari akademisi hukum pidana Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria. Ia menilai stagnasi tersebut tak lagi bisa dipahami sebagai kendala teknis.
“Kalau berlarut tanpa kejelasan, ini bukan soal teknis, tapi soal keberanian negara menghadapi kepentingan besar,” ujarnya.
Cepat di Administrasi, Lambat di Pidana
Di tengah kebuntuan proses hukum, pemerintah justru bergerak cepat di jalur administratif. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat dicabut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut keputusan itu didasarkan pada pertimbangan lingkungan, termasuk aktivitas tambang di kawasan geopark dan pulau-pulau kecil yang rentan.
Empat perusahaan yang terdampak adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Sementara PT Gag Nikel tetap beroperasi dengan pengawasan khusus.
Namun di sinilah kontradiksi mencolok muncul. Saat pelanggaran cukup kuat untuk mencabut izin, proses pidana justru berjalan tanpa arah yang jelas.
Temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya mengindikasikan pelanggaran serius: pencemaran akibat jebolnya kolam limbah, aktivitas di luar izin, hingga eksplorasi tanpa dokumen lingkungan.
“Kalau ada indikasi pidana, harus dituntaskan. Kalau tidak, ini terlihat setengah hati,” kata Kurnia.
Negara Tak Satu Suara
Penanganan kasus ini juga memperlihatkan lemahnya koordinasi antar-lembaga. Di satu sisi, Kementerian Lingkungan Hidup membuka peluang sanksi pidana dan gugatan perdata. Di sisi lain, pernyataan dari sektor energi sempat menyebut tidak ada persoalan signifikan.
Perbedaan narasi ini memperkuat kesan bahwa negara tidak memiliki sikap tunggal dalam menghadapi persoalan di kawasan strategis.
Padahal, Raja Ampat merupakan pusat keanekaragaman hayati laut dunia sekaligus ruang hidup masyarakat adat. Statusnya sebagai kawasan strategis nasional seharusnya menjadikannya prioritas perlindungan, bukan ruang kompromi.
Dalih kontribusi ekonomi kerap menjadi pembenaran aktivitas tambang. Namun data menunjukkan ketimpangan.
Pendapatan negara dari sektor mineral dan batu bara pada 2024 tercatat sekitar Rp107,8 triliun menurun dibanding tahun sebelumnya. Di sisi lain, berbagai kajian memperkirakan kerugian akibat kerusakan lingkungan dan dampak sosial mencapai Rp60 triliun per tahun.
Di wilayah kepulauan kecil seperti Raja Ampat, dampak tersebut bahkan berpotensi permanen: kerusakan terumbu karang, pencemaran laut, hingga hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal.
Mandeknya proses hukum dinilai berisiko menciptakan preseden buruk.
“Kalau kasus sebesar ini saja tak jelas ujungnya, itu sinyal bahwa hukum bisa dinegosiasikan,” ujar Kurnia.
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum. Namun penantian itu semakin dibayangi skeptisisme.
Sebab jika kasus ini kembali mengendap tanpa penyelesaian, pertaruhannya bukan hanya soal tambang nikel—melainkan kredibilitas negara dalam menegakkan hukum di hadapan kepentingan besar.
Topik:
