BREAKINGNEWS

Proyek Mobil Desa Disorot: KPK Berani atau Diam?

Proyek Mobil Desa Disorot: KPK Berani atau Diam?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Rencana pengadaan 105 ribu unit mobil impor dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai disorot bukan sekadar sebagai proyek pengadaan, melainkan potensi praktik pembajakan kebijakan publik oleh kepentingan tertentu.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, secara terbuka mempertanyakan keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut proyek bernilai jumbo tersebut. Menurutnya, indikasi awal sudah cukup terang untuk ditindaklanjuti.

“Pertanyaannya sekarang, apakah KPK berani mengusutnya?” ujar Ray dalam salah satu forum diskusi dikutip Jumat (20/3/2026).

Ray menegaskan, jika KPK tidak bergerak, maka Kejaksaan Agung perlu mengambil alih. Ia juga menyoroti keputusan impor dari India yang dinilai janggal, termasuk kemungkinan kaitannya dengan dinamika hubungan dan kunjungan pejabat tinggi antarnegara.

Sorotan tak berhenti pada aspek pengadaan. Peneliti hukum Syaiful Hidayatullah menyebut proyek ini membuka setidaknya 10 pintu masuk hukum bagi KPK. Mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang hingga rekayasa proses pengadaan.

“Jika kebijakan lahir bukan dari kebutuhan publik, melainkan relasi kuasa dan kepentingan tertentu, maka itu bisa masuk rezim tindak pidana korupsi,” kata Syaiful.

Ia juga mengingatkan skema pembiayaan baik melalui APBN, BUMN, maupun instrumen publik lain justru memperluas ruang audit hukum. Indikasi pengondisian tender, konflik kepentingan, hingga penggunaan perantara disebut berpotensi mengunci kompetisi sejak awal.

Lebih jauh, Syaiful menilai proyek yang melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara tersebut menunjukkan gejala state capture, yakni ketika kebijakan negara dibajak oleh kelompok berkepentingan.

Penilaian serupa datang dari peneliti kebijakan publik Gian Kasogi. Ia mengidentifikasi sedikitnya 20 persoalan krusial dalam kebijakan impor tersebut.

Dari perspektif hak asasi manusia, proyek dinilai mengabaikan partisipasi publik dan prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC). Sementara dari sisi tata kelola, keputusan disebut minim transparansi dan pengawasan legislatif.

Dalam kerangka ekonomi, Gian mengingatkan risiko distorsi pasar otomotif nasional, pemborosan anggaran, hingga meningkatnya ketergantungan impor.

“Ini bukan sekadar proyek kendaraan, tetapi bisa menjadi preseden buruk dalam perencanaan pembangunan desa,” ujarnya.

Diskusi yang digelar Indonesia Youth Congress itu mempertegas bahwa proyek tersebut kini telah bergeser dari isu teknis menjadi persoalan integritas kebijakan publik.

Sementara itu, KPK melalui Ketua Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya masih dalam tahap pengawasan. KPK melakukan asesmen risiko korupsi (risk corruption assessment/RCA) sebagai langkah pencegahan.

“Selama masih potensi, kami melihat dan mengkaji,” kata Setyo.

KPK juga mengaku akan terus memantau langkah lanjutan pemerintah dan Agrinas, terutama setelah pimpinan DPR RI menyarankan penundaan proyek tersebut.

Namun di tengah status “pengawasan”, tekanan publik kian menguat: apakah proyek ini sekadar kebijakan yang keliru, atau justru contoh nyata bagaimana kekuasaan dan bisnis berkelindan membentuk keputusan negara

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Proyek Mobil Desa Disorot: KPK Berani atau Diam? | Monitor Indonesia