BREAKINGNEWS

Proyek Tsunameter Rp1,7 Miliar Beraroma Kongkalikong: GCG BUMN Cuma Jadi Pajangan?

Proyek Tsunameter Rp1,7 Miliar Beraroma Kongkalikong: GCG BUMN Cuma Jadi Pajangan?
PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Alih-alih menjadi tameng tata kelola, sederet aturan justru tampak hanya menjadi formalitas dalam proyek pembangunan infrastruktur Cable Based Tsunameter (CBT) di Labuan Bajo dan Rokatenda. 

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp1,71 miliar—indikasi kuat bahwa sistem pengadaan di tubuh BUMN belum benar-benar steril dari dugaan praktik menyimpang.

Temuan audit mengungkap adanya ketidaksesuaian serius dalam pelaksanaan proyek jasa konsultan pengawas quality assurance yang melibatkan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Berbagai regulasi yang seharusnya menjadi rambu mulai dari prinsip Good Corporate Governance (GCG), aturan anti-persekongkolan tender, hingga SOP internal perusahaan diduga dilanggar secara sistematis.

Indikasi penyimpangan tidak berdiri sendiri. Polanya mencerminkan praktik klasik dalam pengadaan bermasalah: metode tender yang berpotensi dihindari, kualifikasi peserta yang dipertanyakan, hingga hasil pekerjaan yang tidak sebanding dengan spesifikasi teknis.

Bahkan, mekanisme penunjukan langsung yang semestinya bersyarat ketat diduga digunakan tanpa dasar yang kuat.

Lebih jauh, persoalan tidak hanya berhenti pada proses pengadaan. Dalam tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek, ditemukan lemahnya pengendalian internal.

Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga tidak berbasis data yang akuntabel, sementara pengawasan terhadap pekerjaan dan subkontraktor berlangsung longgar.

Kondisi ini diperparah oleh praktik pembayaran yang masih membuka celah penyimpangan. Sistem pembayaran tunai yang seharusnya sudah ditinggalkan justru masih digunakan, bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan perusahaan.

Audit juga menyoroti rantai kelalaian yang melibatkan sejumlah pejabat kunci. Direktur Operasi dinilai tidak cermat dalam menyetujui rencana anggaran biaya (RAB) serta lemah dalam mengendalikan pelaksanaan proyek.

Kepala Departemen hingga level operasional disebut tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan verifikasi.

Di tingkat cabang, kontrak subkontraktor bahkan ditandatangani secara proforma tanpa pengendalian memadai.

Sementara itu, fungsi verifikasi keuangan juga dinilai lalai dalam memastikan keabsahan dokumen pertanggungjawaban.

Menanggapi temuan tersebut, pihak BKI menyatakan bahwa penggunaan subkontraktor telah diatur untuk menghindari konflik kepentingan. Mereka mengklaim tim pengawas dan pelaksana berasal dari entitas berbeda.

Namun, fakta bahwa pihak internal juga terlibat dalam penyusunan laporan dan dokumen penagihan justru menimbulkan pertanyaan baru terkait independensi pengawasan.

Audit merekomendasikan langkah tegas, mulai dari koordinasi dengan BRIN untuk menindaklanjuti potensi kerugian negara, hingga pelaksanaan audit investigatif oleh Satuan Pengawasan Internal di bawah pengawasan Dewan Komisaris. Selain itu, praktik pembayaran tunai diminta segera dihapus dan digantikan sepenuhnya dengan sistem non-tunai.

Kasus ini kembali menegaskan ironi di tubuh BUMN: aturan berlapis-lapis ada, tetapi implementasinya rapuh. Ketika tata kelola hanya berhenti di atas kertas, proyek strategis pun berubah menjadi ladang risiko—bukan hanya bagi keuangan negara, tetapi juga bagi kepercayaan publik.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Proyek Tsunameter Rp1,7 Miliar Beraroma Kongkalikong: GCG BU | Monitor Indonesia