Harga Diakali, Potensi Rp Triliunan Menguap: Alarm Keras untuk Tata Kelola PT PI

Jakarta, MI - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka celah serius dalam tata kelola penjualan ekspor produk nonsubsidi PT PI (Persero).
Perusahaan pelat merah itu dinilai tidak menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023.
Alih-alih transparan dan akuntabel, praktik penetapan harga justru menyimpang dari berbagai pedoman internal perusahaan.
Mulai dari pengabaian prinsip kehati-hatian, ketidakpatuhan terhadap acuan harga internasional, hingga proses evaluasi harga yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam pedoman internal, harga jual produk ekspor seharusnya mengacu pada rata-rata buletin internasional terbaru atau hasil tender terbaik.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penetapan harga di bawah acuan tersebut yang berujung pada hilangnya potensi pendapatan minimal sebesar USD245,24 juta atau setara triliunan rupiah.
BPK menilai kerugian ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan akumulasi kelalaian dari level strategis hingga operasional.
Direktur Utama disebut tidak optimal dalam memastikan pengawasan berbasis prinsip GCG. Sementara Direktur Pemasaran dinilai lalai dalam mengendalikan penetapan harga dan penerbitan Surat Informasi Penjualan (SIP).
Tak berhenti di situ, peran krusial di tingkat teknis—yakni SVP Strategi Pemasaran dan Tim Evaluasi Harga—juga dinilai tidak cermat dalam menetapkan harga jual ekspor.
Padahal, mereka menjadi garda depan dalam memastikan perusahaan meraih keuntungan optimal dari dinamika pasar global.
PT PI (Persero) membantah temuan tersebut. Manajemen mengklaim seluruh proses penjualan telah mengikuti prosedur operasional yang berlaku, termasuk mekanisme tender dan penjualan spot yang disebut mencerminkan harga pasar yang valid.
Perusahaan juga berargumen bahwa sebagian besar transaksi ekspor justru berada di atas rata-rata harga versi Fertecon. Mereka menyebut pendekatan median yang digunakan BPK tidak sepenuhnya mencerminkan realitas pasar yang bersifat dinamis.
Sebagai langkah perbaikan, PT PI mengaku tengah melakukan sejumlah pembenahan. Mulai dari revisi mekanisme tender, percepatan penerbitan SIP, hingga penyesuaian skema kontrak dan toleransi pengapalan untuk menekan potensi kerugian di masa depan.
Namun, BPK tetap pada pendiriannya. Lembaga audit negara itu menegaskan bahwa pedoman penetapan harga tidak bisa ditafsirkan secara longgar.
Harga jual seharusnya ditetapkan berdasarkan acuan tertinggi antara harga pasar internasional dan hasil tender bukan sebaliknya.
BPK juga menyoroti lemahnya evaluasi harga yang dilakukan secara agregat dalam periode panjang, bukan per transaksi.
Praktik ini dinilai berisiko tinggi karena mengabaikan fluktuasi harga mingguan yang justru menjadi kunci dalam perdagangan komoditas global.
Lebih jauh, BPK mengingatkan bahwa ketidakakuratan data pasar dan lemahnya proyeksi harga dapat membuat produk tidak kompetitif sekaligus menggerus keuntungan perusahaan.
Sebagai penutup, BPK memberikan sejumlah rekomendasi keras. Dewan Komisaris diminta memberi peringatan kepada direksi agar setiap keputusan harga dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara direksi diwajibkan mempertanggungjawabkan potensi pendapatan yang hilang kepada RUPS, memperbaiki pedoman penjualan ekspor, hingga menjatuhkan sanksi kepada pihak internal yang lalai.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan BUMN: ketika tata kelola diabaikan, bukan hanya angka yang hilang tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas perusahaan negara.
Topik:
