Skandal Perizinan OJK: Aturan Dilanggar, Izin Tetap Diteken
-(foto:-dok-mi/aswan).webp)
Jakarta, MI - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka sisi gelap tata kelola perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 9/LHP/XV/02/2025 tertanggal 20 Februari 2025, BPK mengungkap praktik pemberian izin usaha dan persetujuan produk yang tetap diloloskan meski tidak memenuhi syarat dan bahkan terlambat diajukan sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com. Jumat ( 20/3/2026).
BPK secara tegas menyatakan, “OJK tetap memberikan izin usaha dan persetujuan produk walaupun pengajuan persetujuan tersebut telah mengalami keterlambatan dan tidak memenuhi syarat.”
Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal di sektor jasa keuangan, khususnya pasar modal dan asuransi.
Sistem Lemah, Pengawasan Longgar
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan bahwa kelemahan utama bersumber dari sistem perizinan berbasis aplikasi Sijjingga yang tidak mampu mengakomodasi proses sesuai ketentuan.
BPK menegaskan, “Terdapat kelemahan pengendalian intern pada Aplikasi Sijjingga dalam proses pemberian izin usaha dan persetujuan produk.”
Tak hanya itu, OJK juga disebut menyetujui produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah dengan biaya akuisisi yang melampaui batas aturan.
Dampak Serius: Ketidakadilan hingga Beban Konsumen
Temuan ini berdampak luas. BPK merinci konsekuensi dari praktik tersebut, di antaranya:
Izin usaha dan persetujuan produk diberikan tidak sesuai ketentuan
Tidak terciptanya keadilan dalam layanan perizinan
Risiko sanksi administratif bagi perusahaan yang justru disetujui izinnya
Konsumen/pemegang polis menanggung biaya akuisisi lebih tinggi
BPK menyebut, kondisi ini menciptakan distorsi dalam industri dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Kasus Konkret: Produk Disetujui Saat Perusahaan Disanksi
Salah satu temuan paling menohok adalah persetujuan produk asuransi jiwa kredit milik perusahaan yang sedang dikenai sanksi administratif.
BPK mencatat, Direktur Pengawasan terkait tetap menyetujui permohonan produk asuransi meski bertentangan dengan POJK Nomor 20 Tahun 2023.
Hal ini memperlihatkan lemahnya konsistensi penegakan aturan di internal OJK.
Pembelaan OJK Dinilai Tak Menjawab Substansi
Menanggapi temuan tersebut, OJK berdalih bahwa keterlambatan izin dipengaruhi berbagai faktor, termasuk pandemi Covid-19 dan keterbatasan sistem.
Namun BPK menilai alasan tersebut tidak cukup untuk membenarkan pelanggaran prosedur.
Rekomendasi Tegas BPK: Benahi Sistem, Jangan Kompromi
BPK mendesak OJK segera melakukan pembenahan menyeluruh, antara lain:
Mengembangkan sistem perizinan yang sesuai ketentuan
Membangun database sanksi terintegrasi secara realtime
Melakukan reviu atas izin yang telah diberikan tidak sesuai aturan
Memperketat pengendalian dalam proses evaluasi produk
BPK menegaskan, langkah ini penting untuk memulihkan kredibilitas pengawasan sektor keuangan.
Topik:
