BREAKINGNEWS

BPK Bongkar OJK: Perizinan Lamban, Pengawasan Lemah, Konsumen Berisiko

BPK Bongkar OJK: Perizinan Lamban, Pengawasan Lemah, Konsumen Berisiko
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Kinerja pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal dan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali disorot tajam.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan serius, mulai dari keterlambatan proses perizinan hingga lemahnya pengendalian kualitas, yang berpotensi menghambat industri sekaligus merugikan konsumen.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 9/LHP/XV/02/2025 tertanggal 20 Februari 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (20/3/2026).

Dalam laporan itu, BPK secara tegas mengungkap bahwa proses izin usaha dan persetujuan produk di OJK tidak berjalan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan.

“Proses perizinan produk tidak dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu pada Standar Prosedur Operasional (SPO),” tulis BPK dalam laporannya.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa OJK kerap terlambat memberikan respons atas permohonan izin usaha, bahkan ketika dokumen dari pelaku jasa keuangan (PUJK) telah lengkap.

“OJK terlambat memberikan persetujuan produk setelah dokumen diterima dari PUJK secara lengkap dan benar,” lanjut BPK.

Perizinan Lambat, Industri Tersendat

Kondisi ini berdampak langsung pada pelaku industri. BPK menegaskan keterlambatan tersebut membuat perusahaan tidak dapat segera menjalankan kegiatan usaha atau memasarkan produk mereka.

Artinya, bukan hanya birokrasi yang bermasalah—tetapi juga ada implikasi ekonomi nyata yang menghambat perputaran bisnis di sektor jasa keuangan.

Lebih jauh, BPK mengidentifikasi akar persoalan yang mencerminkan lemahnya manajemen internal OJK:

Belum optimalnya penyusunan kebijakan perizinan oleh direktorat terkait

Lemahnya pengawasan terhadap ketepatan waktu penyelesaian izin

Beban dokumen yang tinggi tanpa diimbangi sistem yang efisien

Alasan OJK: Banyak Dokumen hingga Dampak Pandemi

Menanggapi temuan tersebut, OJK berdalih bahwa keterlambatan terjadi karena kompleksitas proses, termasuk banyaknya dokumen yang harus dianalisis serta dampak pandemi Covid-19.

Namun BPK tidak sepenuhnya menerima alasan tersebut. Dalam laporan yang sama, BPK justru menyoroti bahwa sistem dan tata kelola OJK belum mampu menjawab tantangan beban kerja yang meningkat.

Bahkan, BPK mencatat adanya perubahan kebijakan internal dan masa transisi sistem yang justru memperlambat proses perizinan.

Risiko Sistemik: Konsumen Jadi Taruhan

Temuan ini bukan sekadar masalah administratif. BPK menegaskan bahwa lemahnya pengaturan dan pengawasan berpotensi membuka celah risiko di sektor keuangan—yang ujungnya bisa berdampak pada konsumen.

Keterlambatan izin dan lemahnya kontrol kualitas produk keuangan berpotensi:

Menghambat inovasi produk yang aman

Membuka peluang produk bermasalah lolos ke pasar

Mengurangi kepercayaan publik terhadap regulator

BPK: OJK Harus Berbenah Total

Atas berbagai temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi keras kepada OJK. Salah satunya adalah penataan ulang kebutuhan SDM dan penguatan fungsi pengawasan internal.

“Menetapkan kebutuhan personel sesuai analisis beban kerja serta lebih optimal dalam mengawasi proses penyelesaian perizinan sesuai jangka waktu,” tegas BPK.

BPK juga mendesak perbaikan menyeluruh di tingkat direktorat teknis agar tidak lagi terjadi keterlambatan yang berulang.

Diberi Waktu 60 Hari, Mampukah OJK Berbenah?

Sebagai tindak lanjut, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Namun pertanyaannya: apakah ini akan menjadi titik balik reformasi internal, atau sekadar janji administratif seperti yang sudah-sudah?

Dengan temuan setajam ini, publik kini menunggu—apakah OJK benar-benar mampu berbenah, atau justru terus menjadi bagian dari masalah dalam sistem keuangan nasional.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru