Di OJK, Izin Produk Asuransi Bermasalah, Klausul Menjebak, Konsumen Dirugikan
-(foto:-dok-mi/aswan).webp)
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti kelemahan serius dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya di sektor asuransi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 9/LHP/XV/02/2025 tertanggal 20 Februari 2025, BPK menemukan praktik persetujuan produk yang cacat, klausul polis yang merugikan, hingga lonjakan pengaduan konsumen yang mengkhawatirkan.
Temuan ini diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (20/3/2026). Bahwa BPK secara tegas menyatakan bahwa proses perizinan produk asuransi di OJK belum menjamin perlindungan konsumen secara memadai.
“Persetujuan izin produk tidak memperhatikan kesesuaian deskripsi produk dengan spesimen polis yang diajukan,” tulis BPK dalam laporannya.
Izin Produk Bermasalah, Informasi Tak Transparan
BPK menemukan adanya kelemahan mendasar dalam proses persetujuan produk. Deskripsi produk yang disampaikan kepada OJK tidak selalu selaras dengan isi polis yang diterbitkan ke konsumen.
Akibatnya, manfaat asuransi dan pengecualian risiko yang dijanjikan sering kali tidak sesuai dengan kenyataan di polis.
“Kelemahan ini meliputi ketidaksesuaian manfaat dan pengecualian risiko pada polis asuransi dengan deskripsi produk yang telah mendapat persetujuan OJK serta klausul polis yang tidak memberikan perlindungan konsumen secara memadai,” tegas BPK.
Lebih parah, dokumen deskripsi produk yang menjadi dasar penilaian OJK bahkan tidak disampaikan kepada konsumen dalam proses pemasaran.
Klausul Polis Menjebak: Perusahaan Bisa Sepihak Hentikan Pertanggungan
BPK juga menemukan 11 polis asuransi yang memuat klausul penghentian pertanggungan atas kehendak perusahaan—tanpa perlindungan memadai bagi konsumen.
Dalam praktiknya, perusahaan dapat mengakhiri polis secara sepihak tanpa kewajiban mengembalikan premi.
“Klausul tersebut berpotensi merugikan konsumen karena perusahaan berhak mengakhiri polis dan tidak akan mengembalikan premi atau kontribusi kepada konsumen,” ungkap BPK.
Padahal, aturan OJK jelas menyebut perusahaan tetap wajib mengembalikan premi, terutama untuk produk yang memiliki unsur tabungan atau investasi.
Lonjakan Pengaduan: Alarm Bahaya di Industri Asuransi
Temuan ini berbanding lurus dengan data pengaduan konsumen yang melonjak tajam. BPK mencatat:
Tahun 2022: 1.291 pengaduan
Tahun 2023: 1.607 pengaduan (naik 24,47%)
Mayoritas keluhan berasal dari:
Klaim ditolak atau bermasalah (61,61%)
Produk tidak sesuai penawaran (26,26%)
“Permasalahan ini mencakup berbagai masalah mulai dari persoalan polis asuransi, klaim, hingga pembatalan atau penutupan polis,” tulis BPK.
Pengawasan Lemah, OJK Dinilai Gagal Antisipasi Risiko
BPK juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan OJK. Bahkan, unit terkait belum pernah melakukan pemeriksaan khusus terhadap isi polis asuransi.
Pengawasan yang dilakukan masih bersifat reaktif, berbasis pengaduan, bukan pencegahan.
“DPUK dan DPLK belum pernah melakukan pemeriksaan khusus terkait isi Polis Asuransi,” ungkap BPK.
Kondisi ini dinilai membuka celah besar bagi praktik pemasaran produk yang tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.
BPK: Ini Akar Masalahnya
BPK menyimpulkan ada dua akar persoalan utama:
OJK meloloskan izin produk tanpa memastikan kesesuaian deskripsi dengan polis
Regulasi tidak mengatur secara tegas kesesuaian antara dokumen pemasaran dan isi polis
Rekomendasi Tegas BPK
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar OJK segera melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk:
Memperketat proses persetujuan izin produk
Memastikan kesesuaian deskripsi dengan isi polis
Memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi
“OJK perlu memastikan bahwa produk asuransi yang ditawarkan kepada masyarakat memenuhi prinsip transparansi, perlakuan yang adil, dan perlindungan konsumen,” tegas BPK.
BPK juga meminta pembinaan terhadap pejabat yang lalai dalam proses perizinan.
Kesimpulan: Risiko Sistemik Mengintai
Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini mengindikasikan potensi risiko sistemik di industri asuransi—di mana produk yang tidak transparan, klausul yang timpang, dan pengawasan lemah bisa merusak kepercayaan publik.
Jika tidak segera dibenahi, OJK berisiko dianggap gagal menjalankan mandat utamanya: melindungi konsumen.
Topik:
