BREAKINGNEWS

Kelemahan OJK: Industri Asuransi Dibiarkan Langgar Aturan, Biaya Akuisisi Membengkak

Kelemahan OJK: Industri Asuransi Dibiarkan Langgar Aturan, Biaya Akuisisi Membengkak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Temuan mengejutkan diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor asuransi.

Dalam laporan resmi, praktik pelanggaran aturan oleh perusahaan asuransi justru terjadi berulang tanpa pengendalian yang memadai.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (20/3/2026), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 9/LHP/XV/02/2025 tertanggal 20 Februari 2025, BPK menyoroti ketidakpatuhan serius dalam pembaruan produk asuransi dan pembengkakan biaya akuisisi yang melampaui ketentuan.

BPK secara tegas menyatakan bahwa pengawasan OJK belum berjalan efektif.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengawasan OJK terhadap kepatuhan perusahaan asuransi… termasuk pembaruan produk terkait kredit atau pembiayaan syariah dan pengendalian biaya akuisisi asuransi umum yang melebihi ketentuan.”

Temuan ini bukan sekadar administratif. BPK menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan konsumen secara langsung, karena premi yang dibayarkan tidak sebanding dengan manfaat yang diterima.

Lebih jauh, BPK mengungkap bahwa OJK bahkan belum proaktif mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan penyesuaian atas produk-produk yang masih beredar di pasar.

“OJK belum proaktif mendorong perusahaan asuransi untuk mengajukan penyesuaian perhitungan biaya akuisisi atas produk asuransi yang masih aktif dijual di pasar.”

Tak hanya itu, realisasi biaya akuisisi di lini usaha tertentu—seperti harta benda dan kendaraan bermotor—ditemukan melampaui batas aturan selama 2022 hingga 2023. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya kontrol internal sekaligus pengawasan eksternal.

Dampaknya pun nyata:

Proses persetujuan produk menjadi lambat dan melewati batas waktu

Konsumen membayar premi lebih tinggi tanpa manfaat optimal

BPK juga mengurai akar persoalan. Di antaranya, pejabat terkait di OJK dinilai kurang sigap mempercepat proses pembaruan produk sesuai regulasi. Selain itu, pemanfaatan data laporan e-reporting belum optimal untuk mendeteksi kejanggalan biaya.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta tindakan tegas dari OJK:

“BPK merekomendasikan Ketua Dewan Komisioner OJK agar memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian… untuk mendorong perusahaan asuransi melakukan percepatan pengajuan pembaruan produk serta memanfaatkan data e-reporting secara optimal.”

BPK juga menekankan pentingnya penyesuaian segera terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan POJK Nomor 20 Tahun 2023—terutama yang masih aktif dipasarkan ke publik.

Temuan ini menjadi alarm keras bagi industri keuangan. Ketika pengawasan melemah, risiko tidak hanya berhenti di atas kertas—tetapi langsung menghantam konsumen yang seharusnya dilindungi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru