BREAKINGNEWS

Kelemahan Pengawasan OJK: Investasi Asuransi Melenceng, Risiko Sistemik Mengintai

Kelemahan Pengawasan OJK: Investasi Asuransi Melenceng, Risiko Sistemik Mengintai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelemahan serius dalam pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen di sektor pasar modal dan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 9/LHP/XV/02/2025 tertanggal 20 Februari 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (20/3/2026).

Dalam laporan tersebut, BPK secara tegas menyoroti praktik penempatan investasi perusahaan asuransi yang tidak sesuai ketentuan. Salah satu temuan krusial adalah penempatan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) yang justru berada di bawah ambang batas minimal.

“Penempatan investasi SBN oleh Perusahaan 2000000040 kurang dari 30% total investasi,” tulis BPK dalam laporannya.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan pelanggaran pada investasi dalam bentuk penyertaan langsung yang melampaui batas. Bahkan, penempatan investasi pada pihak terafiliasi atau pihak terkait juga terindikasi melanggar regulasi yang berlaku.

“Penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung oleh Perusahaan 20000003575 dan Perusahaan 2000000040 melebihi 10% dari total investasi,” ungkap BPK.

Lebih jauh, BPK menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Dalam laporan tersebut ditegaskan:

“Perusahaan 20000003575, Perusahaan 2000000040, dan Perusahaan 20000003860 berisiko mengalami perburukan kondisi kesehatan keuangan atas permasalahan keuangan pada anak perusahaan dan pihak terkait.”

BPK juga secara terang menyebut adanya kelalaian internal di tubuh OJK. Dalam hal ini, Kepala Departemen terkait dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

“Hal tersebut disebabkan Kepala DAJP lalai dalam memberikan supervisory action atas rencana aksi perusahaan serta menetapkan pihak terkait dan menghitung kelebihan pelanggaran investasi,” tulis BPK.

Meski OJK memberikan sejumlah tanggapan dan mengklaim telah melakukan langkah pengawasan, BPK tetap menilai persoalan ini sebagai perhatian serius. Bahkan, beberapa perusahaan asuransi disebut telah masuk kategori pengawasan khusus (concern pengawas), baik secara onsite maupun offsite.

BPK pun memberikan rekomendasi tegas kepada OJK untuk segera memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan kepatuhan perusahaan asuransi terhadap regulasi.

“BPK merekomendasikan Ketua Dewan Komisioner OJK agar memerintahkan penguatan supervisory action serta memastikan perusahaan memenuhi batas minimum investasi sesuai ketentuan,” demikian ditegaskan dalam laporan.

Temuan ini memperlihatkan bahwa masalah di sektor asuransi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi ancaman sistemik jika tidak segera dibenahi. Kelemahan pengawasan OJK dalam kasus ini membuka pertanyaan besar soal efektivitas regulator dalam menjaga stabilitas industri keuangan nasional.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kelemahan Pengawasan OJK: Investasi Asuransi Melenceng, Risi | Monitor Indonesia