BREAKINGNEWS

Dugaan Pelanggaran Investasi OJK: Dana Nasabah Disalurkan Tak Sesuai Aturan, Kinerja Dipertanyakan

Dugaan Pelanggaran Investasi OJK: Dana Nasabah Disalurkan Tak Sesuai Aturan, Kinerja Dipertanyakan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius terkait praktik pengelolaan investasi pada sektor asuransi yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam laporan resmi, BPK menyoroti dugaan penempatan dana investasi yang tidak sesuai ketentuan hingga berpotensi merugikan kinerja dan perlindungan konsumen.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 9/LHP/XV/02/2025 tertanggal 20 Februari 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (20/3/2026).

BPK secara tegas menyebut adanya pelanggaran dalam penempatan investasi PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi) pada dua perusahaan asuransi.

“Penempatan investasi keseluruhan subdana pada pihak terkait oleh perusahaan melebihi 10% dari hasil penjumlahan ekuitas dan pinjaman subordinasi,” tulis BPK dalam laporannya.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan investasi pada aset subdana dengan kualitas yang dipertanyakan.

“Nilai penempatan investasi atas aset subdana berupa reksa dana dengan underlying asset surat SBN atau surat berharga Bank Indonesia kurang dari 50% NAB reksa dana,” ungkap BPK.

Lebih jauh, BPK menyoroti kejanggalan dalam pelaporan kinerja investasi.

“Informasi kinerja investasi PAYDI dan laporan keuangan pada perusahaan tidak valid,” tegas BPK.

Risiko Besar dan Keputusan Salah

BPK memperingatkan bahwa kondisi tersebut berisiko langsung terhadap nasabah. Penempatan dana pada pihak terafiliasi dinilai membuka potensi konflik kepentingan dan menurunkan kualitas investasi.

“Subdana PAYDI berisiko memiliki kinerja investasi yang tidak optimal atas eksposur risiko investasi pada pihak terkait,” tulis BPK.

Selain itu, OJK dinilai berpotensi mengambil keputusan yang tidak tepat akibat data yang tidak akurat.

“Pengawas OJK berisiko salah dalam mengambil keputusan terkait kinerja keuangan perusahaan,” lanjut laporan tersebut.

OJK Dinilai Lalai

BPK secara eksplisit menilai adanya kelemahan dalam fungsi pengawasan OJK.

“Hal tersebut disebabkan Kepala DAJP lalai dalam melaksanakan supervisory action dan pemberian sanksi atas pelanggaran investasi PAYDI,” tulis BPK.

Pengawasan dinilai tidak berjalan optimal, termasuk lemahnya tindakan terhadap pelanggaran batas investasi serta kurangnya validasi data.

Pelanggaran Berulang dan Kompleks

BPK juga mengungkap bahwa pelanggaran tidak berdiri sendiri, melainkan bersifat kompleks dan berulang. Bahkan, terdapat indikasi penggunaan instrumen investasi seperti MLAF, MLAPU, hingga MLDS yang memperbesar risiko.

Dalam beberapa kasus, OJK disebut telah melakukan supervisory action, namun implementasinya belum efektif.

“Penyesuaian investasi Pihak Terkait dinilai cukup signifikan, kompleks, dan memerlukan waktu yang cukup agar tidak berdampak negatif terhadap market,” tulis BPK.

Rekomendasi Tegas BPK

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan langkah tegas kepada OJK, antara lain:

Memberikan supervisory action atas seluruh pelanggaran investasi PAYDI

Menindak pelanggaran investasi pada reksa dana dengan underlying asset di bawah ketentuan

Melakukan validasi menyeluruh atas data kinerja investasi dan laporan keuangan

OJK Janjikan Perbaikan

Menanggapi temuan tersebut, pihak OJK menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

“Bulan Juni Tahun 2026 sesuai rincian pada Surat Nomor SR-1/D.09/2025 tanggal 20 Februari 2025,” demikian pernyataan OJK dalam laporan.

Namun demikian, temuan ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana efektivitas pengawasan OJK dalam melindungi dana nasabah?

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru