BPK Bongkar Lemahnya OJK: Pengaduan Konsumen Diabaikan, Risiko Reputasi Tak Terbaca
-(foto:-dok-mi/aswan).webp)
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti kelemahan serius dalam kinerja pengawasan dan perlindungan konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya di sektor pasar modal dan asuransi.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dengan nomor 9/LHP/XV/02/2025 tertanggal 20 Februari 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (20/3/2026), BPK menyoroti bahwa sistem penanganan pengaduan konsumen yang dijalankan OJK belum optimal, bahkan berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam laporannya, BPK menegaskan:
“Fitur autoclose pada APPK tidak memperhatikan respons konsumen atas solusi yang diberikan PUJK.”
Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa banyak pengaduan konsumen yang melewati batas waktu penanganan tanpa tindak lanjut yang memadai dari OJK. Kondisi ini menunjukkan lemahnya kontrol dan pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Penanganan pengaduan konsumen sektor pasar modal dan asuransi oleh PUJK melebihi batas waktu sesuai ketentuan tanpa tindak lanjut dari OJK,” tulis BPK dalam LHP tersebut.
Lebih mengkhawatirkan, BPK mengungkap bahwa penilaian risiko reputasi sektor jasa keuangan tidak diperbarui berdasarkan data pengaduan konsumen yang masuk. Padahal, data tersebut seharusnya menjadi indikator penting dalam membaca potensi krisis kepercayaan publik.
“Penilaian risiko reputasi tidak dimutakhirkan berdasarkan data pengaduan konsumen.”
Akibatnya, BPK menilai bahwa penanganan pengaduan tidak menghasilkan solusi yang efektif dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Bahkan, koordinasi antar unit pengawasan di internal OJK disebut belum berjalan optimal.
Dalam periode 2022 hingga 2023, tercatat ribuan pengaduan di sektor ini. Namun, sebagian masih berstatus proses, menunjukkan lambannya penyelesaian kasus yang menyangkut kepentingan konsumen.
BPK juga mengkritisi lemahnya regulasi yang mengatur mekanisme penyelesaian pengaduan berbasis respons konsumen serta tidak adanya pengaturan tegas terkait tindak lanjut atas keterlambatan penanganan oleh PUJK.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Ketua Dewan Komisioner OJK segera melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk memperkuat koordinasi lintas sektor pengawasan serta menyusun mekanisme yang memastikan pengaduan konsumen benar-benar ditindaklanjuti secara tuntas.
Temuan ini menjadi alarm keras bahwa fungsi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan belum berjalan sebagaimana mestinya. Di tengah meningkatnya kompleksitas industri keuangan, kegagalan membaca dan merespons pengaduan konsumen bisa berujung pada krisis kepercayaan yang lebih besar.
Topik:
