BREAKINGNEWS

BPK Bongkar OJK: Pengawasan Lemah, Likuidasi Asuransi Mandek, Dana Nasabah Terancam Menggantung

BPK Bongkar OJK: Pengawasan Lemah, Likuidasi Asuransi Mandek, Dana Nasabah Terancam Menggantung
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti serius kelemahan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sektor pasar modal dan asuransi.

Dalam dokumen resmi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (20/3/2026), BPK menemukan kegagalan mendasar OJK dalam memastikan proses likuidasi perusahaan asuransi berjalan sesuai aturan—bahkan neraca penutupan pun tak kunjung tersedia.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 9/LHP/XV/02/2025 tertanggal 20 Februari 2025 tentang kepatuhan atas pengaturan, perizinan, pengawasan, dan perlindungan konsumen di sektor pasar modal dan asuransi.

BPK secara tegas menyatakan:

“OJK tidak memastikan tersedianya neraca penutupan atas proses likuidasi perusahaan.”

Kondisi ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi lemahnya kontrol sistemik yang berpotensi merugikan pemegang polis.

Likuidasi Mandek, Aset Tak Jelas

BPK mengungkap bahwa proses likuidasi salah satu perusahaan asuransi (disebut sebagai Perusahaan 2000003441) berjalan tidak sesuai ketentuan. Hingga pemeriksaan dilakukan, neraca penutupan—dokumen krusial untuk memastikan penyelesaian kewajiban—belum tersedia.

Lebih jauh, BPK menyoroti ketidakmampuan OJK memastikan nilai aset yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban kepada nasabah.

“Hal tersebut mengakibatkan OJK tidak dapat memastikan nilai aset yang dapat digunakan untuk memulihkan kewajiban perusahaan terhadap pemegang polis.”

Artinya, dana nasabah berisiko menggantung tanpa kepastian pembayaran.

Pengawasan OJK Dinilai Lalai dan Berlarut

Masalah semakin serius karena status pengawasan khusus terhadap perusahaan tersebut berlangsung terlalu lama tanpa penyelesaian. Bahkan, perusahaan sempat mengajukan rencana penyehatan keuangan, namun berulang kali gagal memenuhi komitmen.

BPK mencatat OJK juga lambat dalam menunjuk akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP) untuk menyusun neraca penutupan. Regulasi internal terkait SOP pun baru ditetapkan jauh setelah masalah berlarut.

Tak hanya itu, hambatan lain juga muncul dari sisi teknis dan koordinasi:

Data pemegang polis tidak lengkap

Akses data dibatasi oleh proses hukum (Bareskrim)

Komunikasi antara OJK dan tim likuidasi tidak optimal

Semua ini berujung pada satu hal: proses likuidasi tersendat, sementara hak nasabah belum terselesaikan.

Pelanggaran Serius: Solvabilitas hingga Cadangan Fiktif

BPK juga menemukan pelanggaran fundamental dalam kondisi keuangan perusahaan, antara lain:

Rasio solvabilitas jauh di bawah ketentuan minimum

Rasio likuiditas dan kecukupan investasi tidak memenuhi standar

Cadangan premi tidak dihitung secara akurat

Kewajiban klaim tidak disajikan secara wajar

BPK menegaskan:

“Perusahaan tidak memenuhi ketentuan rasio solvabilitas minimum sebesar 100% dari MMBR.”

Temuan ini menunjukkan bahwa masalah bukan hanya di hilir (likuidasi), tetapi juga di hulu (pengawasan dan kesehatan keuangan perusahaan).

Sanksi Ada, Tapi Tak Menyelesaikan Masalah

Meski OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi—mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha—BPK menilai langkah tersebut tidak efektif menyelesaikan akar persoalan.

Bahkan setelah izin usaha dicabut pada Juni 2023, proses likuidasi tetap tersendat dan belum mencapai tahap final hingga waktu pemeriksaan.

BPK Desak Perbaikan Total

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan OJK untuk:

Memastikan percepatan penunjukan KAP

Menyusun neraca penutupan secara akuntabel

Memperkuat pengawasan likuidasi

Menjamin perlindungan pemegang polis

Namun fakta di lapangan menunjukkan, hingga batas akhir pemeriksaan, masalah belum sepenuhnya terselesaikan.

Alarm Keras untuk OJK

Temuan ini menjadi alarm keras bagi kredibilitas pengawasan sektor keuangan nasional. Jika lembaga sekelas OJK gagal memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan tuntas, maka kepercayaan publik terhadap industri asuransi bisa tergerus serius.

Kasus ini membuka pertanyaan besar: apakah sistem pengawasan keuangan Indonesia cukup kuat melindungi masyarakat, atau justru masih menyisakan celah berbahaya?

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar OJK: Pengawasan Lemah, Likuidasi Asuransi Mandek | Monitor Indonesia