Kelemahan Fatal OJK: Pemeriksaan Asuransi Unit Link Tanpa Dasar, Denda Dipertanyakan
-(foto:-dok-mi/aswan).webp)
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar kelemahan serius dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya terkait pemeriksaan produk asuransi unit link yang dinilai tidak memiliki dasar pengaturan yang kuat, termasuk dalam pengenaan sanksi denda.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 9/LHP/XV/02/2025 tertanggal 20 Februari 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (20/3/2026).
Dalam laporannya, BPK secara tegas menyatakan bahwa praktik pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap perusahaan asuransi unit link justru membuka celah persoalan hukum dan tata kelola.
“Pemeriksaan khusus atas pengaduan konsumen pada produk asuransi unit link dilakukan tanpa adanya pengaturan tentang pemeriksaan khusus dan pengenaan denda sehubungan pemeriksaan khusus tidak memiliki dasar perhitungan,” tulis BPK dalam LHP tersebut.
BPK mengungkap, pemeriksaan dilakukan terhadap tiga perusahaan asuransi jiwa setelah adanya laporan DPR terkait dugaan mis-selling dan ketidaksesuaian profil risiko. Namun, dalam pelaksanaannya, OJK justru dinilai melangkahi prinsip dasar pengawasan.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa:
OJK belum memiliki pengaturan spesifik terkait pemeriksaan khusus di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK);
Dasar pengenaan sanksi denda administratif tidak memiliki pedoman yang jelas;
Proses pemeriksaan tidak sepenuhnya mengacu pada prinsip fairness dan due process.
BPK menegaskan bahwa kondisi ini berisiko serius terhadap kredibilitas lembaga pengawas sektor keuangan.
“Hal tersebut mengakibatkan risiko menurunnya reputasi OJK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan,” tegas BPK.
Lebih jauh, BPK juga memperingatkan potensi konflik hukum akibat sanksi yang tidak memiliki dasar kuat.
“Pengenaan sanksi denda kepada PUJK yang tidak memiliki dasar berpotensi menimbulkan perselisihan,” lanjut laporan tersebut.
Temuan lain yang tak kalah krusial adalah belum adanya mekanisme baku dalam proses verifikasi, klarifikasi, hingga penetapan sanksi. Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan yang diperiksa mengajukan keberatan karena merasa tidak diberi ruang pembelaan yang memadai.
BPK menilai, kondisi ini menunjukkan lemahnya tata kelola pengawasan dan berpotensi merusak stabilitas sektor keuangan jika tidak segera dibenahi.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan OJK untuk segera menyusun regulasi yang jelas terkait pemeriksaan khusus serta pedoman pengenaan sanksi administratif. Rekomendasi tersebut ditargetkan mulai ditindaklanjuti pada Triwulan I Tahun 2025.
Namun demikian, fakta bahwa praktik pemeriksaan telah berjalan tanpa dasar yang kuat memunculkan pertanyaan besar: apakah pengawasan OJK selama ini benar-benar akuntabel, atau justru menyimpan celah sistemik yang berisiko bagi industri keuangan nasional?
Topik:
