BREAKINGNEWS

Korusi Pagar Laut Tangerang: Operator Dipenjara, Pejabat Diduga Masih Bebas!

Korusi Pagar Laut Tangerang: Operator Dipenjara, Pejabat Diduga Masih Bebas!
Pagar dari bambu sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten diduga milik Agung Sedayu (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara terbuka menantang keberanian aparat penegak hukum.

Dalam surat resmi tertanggal 8 Januari 2026 yang dikirim ke Mabes Polri, MAKI mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat di atas laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Bagi MAKI, tidak ada lagi alasan untuk menunda. Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Serang sejak 30 September 2025 dinilai sudah terang benderang membuka keterlibatan pejabat negara.

Dalam dakwaan jaksa, muncul dua nama yang disebut bukan sekadar figuran: Dwi Candra Budiman, pejabat Bapenda Kabupaten Tangerang, dan Joko Susanto, Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang. Keduanya diduga memainkan peran kunci dalam meloloskan sertifikat hak milik di atas wilayah laut—praktik yang secara logika hukum sudah bermasalah sejak awal.

MAKI menegaskan, skema ini bukan kebetulan. Ada rekayasa sistematis. Dwi Candra disebut berperan dalam penerbitan NOP dan SPPT PBB sebagai “pintu masuk administratif”, sementara Joko Susanto diduga menjadi eksekutor yang menyetujui bahkan memerintahkan penerbitan sekitar 260 sertifikat hak milik di wilayah perairan laut.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami memohon untuk segera menetapkan tersangka kepada kedua pejabat negara tersebut,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saimana kepada Monitorindonesoa.com, Jumat (20/3/2026).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bahkan menyiratkan kekecewaan serius terhadap lambannya penanganan perkara ini. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kejati Banten, seolah memberi sinyal: jika Polri tak bergerak, tekanan publik akan terus membesar.

MAKI memperingatkan keras, jika penyidik tetap menunda, maka publik berhak curiga.
Penegakan hukum dalam kasus ini berpotensi dianggap tebang pilih—tajam ke bawah, tumpul ke atas.

“Fakta persidangan sudah membuka peran pejabatnya. Tinggal keberanian penyidik,” tegas MAKI.

VONIS RINGAN, AKTOR BESAR MASIH AMAN?

Sementara itu, babak pengadilan justru memperkuat kecurigaan publik.
Empat terdakwa—Kades Kohod Arsin, Sekdes Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi—divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Putusan ini langsung menuai kritik. Banyak pihak menilai vonis tersebut hanya “mengorbankan pelaku lapangan”, sementara aktor besar masih belum tersentuh.

Faktanya, proyek pagar laut ini bukan skala kecil.
Panjang bentangan mencapai puluhan kilometer, melintasi 16 desa, dan berdampak pada 3.888 nelayan dengan kerugian ekonomi sekitar Rp24 miliar.

LBHAP PP Muhammadiyah hingga Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) kompak menyuarakan hal yang sama: kasus sebesar ini mustahil hanya melibatkan aparat desa.

“Ini pola lama. Pelaku kecil dihukum, aktor besar dilindungi,” kritik Benni Wijaya.

INDIKASI KORUPSI SUDAH JELAS, TAPI MASIH DIABAIKAN?

Kejaksaan Agung sebenarnya sudah lebih dulu membaca adanya indikasi kuat korupsi.
Jaksa menemukan tiga dugaan pidana serius: suap atau gratifikasi, pemalsuan dokumen, serta perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Namun anehnya, penyidikan sempat mandek pada pasal pemalsuan dokumen saja.
Perbedaan pandangan antara jaksa dan penyidik membuat perkara ini berlarut—dan memunculkan kesan ada yang sengaja “ditahan”.

PENGGELEDAHAN KEJAGUNG: AWAL ATAU SEKADAR FORMALITAS?

Belakangan, Kejaksaan Agung mulai bergerak lebih agresif.
Sejumlah lokasi strategis digeledah, mulai dari Kantor BPN Kabupaten Tangerang, rumah mantan pejabat BPN, hingga kantor konsultan swasta dan instansi Pemkab.

Langkah ini membuka harapan baru: penyidikan mulai naik kelas, tidak lagi berhenti di desa, tetapi menyasar dugaan penyalahgunaan kewenangan lintas lembaga—bahkan kemungkinan keterlibatan korporasi.

Namun publik belum sepenuhnya percaya.

Pertanyaan besarnya masih sama:
apakah kali ini hukum benar-benar akan menembus “lapisan atas”, atau kembali berhenti di aktor kecil?

Kasus pagar laut Tangerang kini bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah ujian keberanian negara.

Jika lagi-lagi hanya pelaku bawah yang dikorbankan, maka yang runtuh bukan hanya keadilan—tetapi juga kepercayaan publik.

Dan jika itu terjadi, pagar laut Kohod akan dikenang bukan sebagai kejahatan semata, melainkan simbol telanjang: bahwa mafia agraria masih lebih kuat dari hukum itu sendiri.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Korusi Pagar Laut Tangerang: Operator Dipenjara, Pejabat Did | Monitor Indonesia