BREAKINGNEWS

Nama Sudah Disebut, Bukti Sudah Terungkap—Siapa Lindungi Pejabat di Kasus Korupsi Pagar Laut?

Nama Sudah Disebut, Bukti Sudah Terungkap—Siapa Lindungi Pejabat di Kasus Korupsi Pagar Laut?
Pagar dari bambu sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten diduga milik Agung Sedayu (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menaikkan tekanan terhadap aparat penegak hukum. Dalam surat resmi tertanggal 8 Januari 2026 yang dikirim ke Mabes Polri, MAKI mendesak Korps Tipikor segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat di atas laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Desakan ini bukan tanpa dasar. MAKI menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang sejak 30 September 2025 sudah cukup terang untuk menyeret pejabat yang diduga terlibat.

Dalam dakwaan jaksa, muncul dua nama pejabat yang disebut memiliki peran penting: Dwi Candra Budiman dari Bapenda Kabupaten Tangerang dan Joko Susanto, Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang.

MAKI menilai, perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan rekayasa sistematis.

Dwi Candra Budiman diduga berperan dalam penerbitan Nomor Objek Pajak (NOP) dan SPPT PBB yang kemudian dijadikan dasar pengurusan sertifikat. Sementara Joko Susanto diduga menyetujui bahkan memerintahkan penerbitan sekitar 260 sertifikat hak milik—meski objeknya secara faktual merupakan wilayah laut.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami memohon untuk segera menetapkan tersangka kepada kedua pejabat negara tersebut,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Jumat (20/3/2026).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara terbuka menilai lambannya penetapan tersangka berpotensi merusak kepercayaan publik. Surat tersebut bahkan ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Banten sebagai bentuk tekanan agar penanganan perkara tidak mandek.

“Fakta persidangan sudah membuka peran pejabatnya. Tinggal keberanian penyidik,” tegas MAKI.


VONIS JATUH, TAPI HANYA DI LEVEL BAWAH

Di sisi lain, putusan pengadilan justru mempertegas kritik publik.
Empat terdakwa—Kades Kohod, Sekdes, seorang pengacara, dan seorang wartawan—divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Namun vonis tersebut dinilai jauh dari cukup untuk menggambarkan besarnya skandal.

Kasus pagar laut ini membentang dari Teluknaga hingga Kronjo, melintasi 16 desa, dan berdampak pada sedikitnya 3.888 nelayan dengan kerugian ekonomi mencapai Rp24 miliar.

Sejumlah pihak menilai penegakan hukum baru menyentuh permukaan.

Gufroni dari LBHAP PP Muhammadiyah mempertanyakan mengapa kasus sepanjang itu hanya berhenti pada satu kepala desa.
Sementara Benni Wijaya dari Konsorsium Pembaruan Agraria menyebut pola lama kembali terulang: pelaku lapangan dihukum, aktor besar tetap aman.


INDIKASI KORUPSI KUAT, PENANGANAN DINILAI SETENGAH HATI

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menemukan tiga indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara ini: dugaan suap atau gratifikasi, pemalsuan dokumen, serta perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Jaksa bahkan telah meminta agar penyidikan tidak berhenti pada pasal pemalsuan dokumen semata.

Namun, perbedaan sikap antara jaksa dan penyidik membuat penanganan perkara berjalan lambat—memunculkan kesan adanya tarik-ulur dalam mengungkap aktor utama.


KEJAGUNG MULAI BERGERAK, AKTOR BESAR AKAN TERSENTUH?

Babak baru mulai terlihat setelah penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk Kantor BPN Kabupaten Tangerang, rumah mantan pejabat BPN, hingga kantor konsultan swasta.

Langkah ini memunculkan dugaan bahwa penyidikan mulai naik level—tidak lagi berhenti pada pemalsuan administrasi desa, tetapi menelusuri kemungkinan penyalahgunaan kewenangan hingga keterlibatan korporasi.

Namun publik masih menunggu bukti nyata.

Apakah langkah ini akan benar-benar menyeret aktor besar, atau kembali berhenti pada lingkaran bawah?

Kasus pagar laut Kohod kini menjadi cermin tajam penegakan hukum di Indonesia.

Jika nama-nama pejabat yang sudah terang di persidangan tetap tak tersentuh, maka publik berhak bertanya: apakah hukum sedang bekerja, atau justru sedang dijaga agar tidak menyentuh pihak tertentu?

Jika kembali mandek di level bawah, maka skandal ini bukan hanya soal laut yang “dipagari”, tetapi juga tentang hukum yang tampak ikut dibatasi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru