BREAKINGNEWS

Korupsi Biskuit Stunting Nihil Tersangka, Nikel Konut Hidup Lagi, MAKI: Ada Aroma Pengamanan Kasus?

Korupsi Biskuit Stunting Nihil Tersangka, Nikel Konut Hidup Lagi, MAKI: Ada Aroma Pengamanan Kasus?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membongkar dugaan inkonsistensi serius dalam penegakan hukum yang memicu kecurigaan publik: apakah ada perkara besar yang sengaja “diamankan”?

Sorotan tajam itu mengarah pada dua kasus besar yang sama-sama sempat “dimatikan”, namun kini bergerak kembali lewat jalur berbeda — dugaan korupsi program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Kementerian Kesehatan dan kasus izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara yang sebelumnya dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui SP3.

Kepada Monitorindonesia.com, Rabu (7/1/2026), Boyamin menyebut pola ini janggal dan menimbulkan tanda tanya besar. Ia menilai, ketika satu kasus bisa “dihidupkan” kembali oleh lembaga lain, sementara kasus lain justru dihentikan tanpa kejelasan, publik wajar curiga ada upaya pengamanan.

“Kalau satu perkara yang sempat mati bisa hidup lagi, lalu yang lain justru dihentikan, publik pasti bertanya: ini murni hukum atau ada yang diamankan?” tegas Boyamin dikutip pada Jumat (20/3/2026).

Ia menyoroti langkah KPK yang kembali mengusut kasus PMT Kemenkes, meski sebelumnya perkara itu sudah ditangani Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung namun berujung buntu. Di sisi lain, KPK justru menghentikan kasus IUP nikel Konawe Utara — yang kini malah dihidupkan kembali oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Boyamin, situasi ini memperlihatkan wajah penegakan hukum yang tidak konsisten, bahkan terkesan tebang pilih.

“Ini jadi aneh. Yang satu dikejar lagi, yang satu dihentikan. Jangan sampai publik melihat ada upaya ‘main aman’ dalam perkara bernilai besar,” sindirnya.

MAKI pun menegaskan tidak akan tinggal diam. Boyamin memastikan pihaknya akan terus menggunakan praperadilan sebagai senjata untuk membongkar perkara-perkara yang diduga sengaja dihentikan.

“Kalau perkara mangkrak atau diduga diamankan, ya kami gugat. Itu berlaku untuk semua, baik KPK maupun Kejaksaan Agung. Tidak boleh ada perkara besar yang hilang begitu saja,” ujarnya.

Langkah konkret MAKI terlihat dari gugatan praperadilan atas SP3 kasus tambang nikel Konawe Utara. MAKI menilai alasan penghentian oleh KPK — mulai dari klaim tidak ada kerugian negara hingga dalih kedaluwarsa — sarat kejanggalan dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik.

Di sisi lain, dibukanya kembali penyelidikan kasus PMT Kemenkes justru membuka fakta yang lebih mengkhawatirkan. Program yang seharusnya menyelamatkan gizi ibu hamil dan bayi itu diduga bermasalah serius.

Data awal KPK mengindikasikan makanan tambahan yang dibagikan hanya berupa campuran tepung dan gula, jauh dari standar gizi yang seharusnya. Dampaknya, sejumlah ibu hamil dilaporkan mengalami gangguan kesehatan menjelang persalinan.

Namun ironisnya, pembuktian kasus ini justru terhambat karena barang bukti fisik sudah tidak tersedia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui penyelidik kesulitan menemukan sampel makanan tambahan tersebut untuk diuji di laboratorium.

Fakta lain yang tak kalah mencurigakan adalah aliran anggaran program PMT yang mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun, dengan pola pemenang proyek yang berulang dari perusahaan yang sama.

Kondisi ini semakin menguatkan pertanyaan publik: bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah ada pihak yang selama ini diuntungkan namun tidak tersentuh hukum?

Sebelumnya, perkara PMT ini telah ditangani Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya, namun dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti. Kini, ketika KPK kembali membuka kasus tersebut, publik justru dihadapkan pada kenyataan bahwa bukti kunci telah hilang.

Bagi MAKI, dua kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan cermin telanjang dugaan carut-marut penegakan hukum di Indonesia.

“Jangan sampai hukum hanya berani pada kasus tertentu, tapi melemah ketika menyentuh kepentingan besar. Kalau bisa dihidupkan, kenapa sebelumnya dimatikan? Ini yang harus dijawab,” tegas Boyamin.

MAKI pun mengingatkan: publik tidak butuh penegakan hukum yang setengah jalan.

Publik menuntut keberanian — bukan hukum yang diduga bisa “diamankan”.

Konfirmasi monitorindonesia.com kepada pihak KPK soal perkembangan kasus ini tidak direspons. Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pun "tiarap". (an)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru