PT PAL “Bakar” Uang Negara—Rp755 M Hilang Tanpa Hasil, Rugi Terus!
.webp)
Jakarta, MI - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengungkap kondisi serius di tubuh PT PAL Indonesia.
Audit bernomor 41/LHP/XX/9/2024 tertanggal 26 September 2024 tersebut menyoroti pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan periode 2021 hingga Semester I 2023 yang dinilai bermasalah.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (21/3/2026), BPK secara tegas mengindikasikan adanya beban keuangan yang berpotensi menjadi kerugian negara. Dalam laporan itu disebutkan, “PT PAL menanggung Harga Pokok Produksi sebesar Rp755.253.664.991,56 yang tidak menghasilkan arus kas (cash in) dan menimbulkan rugi bisnis minimal sebesar Rp217.665.115.401,80.”
Tak hanya itu, tekanan keuangan semakin berat dengan adanya utang modal kerja yang mencapai “Rp3.219.261.911.311,09 (cut off per 30 Juni 2023)”, yang memperburuk kondisi likuiditas perusahaan dan membatasi akses pembiayaan dari perbankan.
BPK juga mengungkap, sejumlah kontrak bermasalah pada periode 2009–2014 dengan nilai mencapai USD 164,8 juta turut menjadi sumber kerugian berkelanjutan. Pemutusan kontrak, gugatan hukum, hingga beban bunga kredit memperdalam tekanan finansial yang kini dirasakan perusahaan.
Secara keseluruhan, BPK menilai kondisi ini merupakan konsekuensi dari strategi bisnis yang tidak prudent, di mana PT PAL terlalu agresif mengejar kontrak tanpa memperhitungkan kemampuan produksi dan kekuatan keuangan. Bahkan, dalam sejumlah proyek, harga penawaran disesuaikan dengan pagu anggaran pemerintah tanpa mempertimbangkan biaya riil, sehingga proyek berjalan dalam posisi merugi sejak awal.
Selain itu, audit menemukan praktik pencatatan akuntansi yang tidak wajar. PT PAL menggunakan metode berbeda dalam pengakuan pendapatan dan biaya, yang menyebabkan ketidakseimbangan antara pendapatan dan HPP pada proyek multiyears. Kondisi ini berpotensi menimbulkan distorsi laporan keuangan dan menyesatkan pengambilan keputusan.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal. Dewan Komisaris dinilai tidak optimal dalam menjalankan fungsi kontrol, sementara Direksi dianggap tidak menerapkan manajemen risiko secara memadai, termasuk tidak adanya contingency plan dalam menghadapi skenario terburuk.
Sebagai langkah perbaikan, BPK merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PT PAL serta penerapan strategi bisnis yang lebih realistis, terukur, dan berorientasi pada profitabilitas. Perusahaan juga diminta menyusun roadmap restrukturisasi dan memperbaiki tata kelola untuk mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar di masa depan.
Topik:
