BREAKINGNEWS

Skandal Akuntansi PT PAL Terkuak: Rp344,9 M Pendapatan ‘Tak Nyata’ Diakui”

Skandal Akuntansi PT PAL Terkuak: Rp344,9 M Pendapatan ‘Tak Nyata’ Diakui”
PT PAL Indonesia (Foto: Dok MI/Wikipedia)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap praktik pengakuan pendapatan dan pencatatan biaya bermasalah di PT PAL Indonesia yang berpotensi menyesatkan laporan keuangan dan menciptakan distorsi kinerja perusahaan pelat merah tersebut.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 4/LHP/XIX/9/2024 tertanggal 26 September 2024 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (21/3/2026).

Dalam laporan tersebut, BPK secara tegas menyebut PT PAL melakukan praktik akuntansi yang tidak sesuai standar, termasuk mengakui pendapatan dari kontrak yang belum efektif serta mempercepat pengakuan pendapatan sambil menunda beban.

“PT PAL Indonesia mengakui dan mencatat pendapatan dan beban atas kontrak yang belum efektif,” tulis BPK dalam LHP.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan indikasi penggelembungan (overstated) pendapatan dalam jumlah sangat signifikan. Pada proyek Refurbishment KRI dan perbaikan kapal tanker, PT PAL tercatat mengakui pendapatan sebelum kontrak dinyatakan efektif.

“Atas pengakuan pendapatan yang mendahului EDC berdampak pada tahun 2022 PT PAL mengakui pendapatan overstated sebesar Rp344.900.035.512,77,” ungkap BPK.

Selain itu, periode Januari–Agustus 2023 juga tercatat mengalami kelebihan pengakuan pendapatan sebesar:

“Rp52.651.232.136,71,” lanjut laporan tersebut.

BPK menilai praktik tersebut melanggar ketentuan PSAK 72 tentang kontrak pelanggan, karena pendapatan seharusnya diakui ketika hak dan kewajiban para pihak telah jelas, termasuk lingkup pekerjaan dan termin pembayaran.

Lebih jauh, BPK mengungkap pola sistematis dalam pengelolaan proyek multiyears. PT PAL disebut mempercepat pengakuan pendapatan namun menunda pencatatan beban melalui skema estimasi biaya “cost to go”.

Akibatnya, laporan keuangan menjadi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Pengakuan dan pencatatan pendapatan dan biaya menjadi tidak berimbang untuk proyek multiyears,” tegas BPK.

Dalam proyek Kapal BRS 2 misalnya, ditemukan selisih pengakuan pendapatan hingga Rp3,5 miliar akibat ketidaksesuaian metode pencatatan.

Tak berhenti di situ, BPK juga mengungkap rekayasa akuntansi melalui reklasifikasi biaya. PT PAL tercatat memindahkan biaya proyek Kapal BRS ke proyek Kapal Frigate senilai:

“Rp56.249.837.916,00,” tulis BPK.

Bahkan, biaya desain kapal frigate sebesar Rp248,25 miliar dicatat sebagai aset tak berwujud, yang dinilai tidak sesuai dengan standar akuntansi karena masih dalam tahap penelitian.

Secara keseluruhan, BPK menyimpulkan praktik ini menyebabkan laporan keuangan PT PAL mengalami distorsi besar, baik berupa overstated maupun understated pada pendapatan dan beban di berbagai proyek.

Rinciannya antara lain:

Overstated pendapatan proyek R-41 mencapai Rp344,9 miliar

Overstated pendapatan proyek KCR 60M dan lainnya mencapai Rp211,5 miliar

Understated dan overstated terjadi silang pada periode 2018–2023 hingga ratusan miliar rupiah

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal perusahaan.

“Dewan Komisaris PT PAL tidak menjalankan peran pengawasan secara memadai,” tegas BPK.

Selain itu, Direksi dinilai tidak prudent dalam menyajikan laporan keuangan, sementara Satuan Pengawasan Internal (SPI) tidak melakukan reviu secara memadai.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Menteri BUMN untuk memberikan teguran kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT PAL, serta meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik akuntansi perusahaan.

Kasus ini membuka potensi persoalan serius dalam tata kelola BUMN strategis sektor pertahanan, yang tidak hanya berdampak pada kredibilitas laporan keuangan, tetapi juga berisiko merugikan negara dalam skala besar.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru