Biaya ‘Ngaco’ PT PAL: Overbudget Rp272 M, Jam Kerja Boros Tanpa Hasil
.webp)
Jakarta, MI - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (21/3/2026), PT PAL Indonesia dinilai memiliki persoalan substansial dalam penyusunan Beban Pokok Penjualan (BPP) pada kontrak pengadaan kapal.
LHP BPK Nomor: 4/LHP/IX/2024 tertanggal 26 September 2024 itu secara gamblang menyebut akar masalah berasal dari pola kontrak dengan Kementerian Pertahanan dan TNI AL yang mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari pihak pemberi kerja.
“Nilai kontrak yang disepakati disesuaikan dengan nilai HPS dari owner, berdampak harga kontrak jauh lebih rendah dari realisasi biaya produksi dan PT PAL kesulitan menghasilkan laba,” tulis BPK.
Ironisnya, meski pendapatan usaha (sales) terus meningkat setiap tahun, profitabilitas perusahaan justru tidak mengikuti. BPK menegaskan kondisi ini sebagai indikasi kuat adanya cacat dalam penyusunan struktur biaya.
Tak hanya itu, BPK menemukan sejumlah anomali serius:
Komponen biaya tidak akurat, terutama indirect cost yang tidak mencerminkan kondisi riil, memicu overbudget pada proyek Kapal BRS 1 dan 2 masing-masing mencapai sekitar Rp115,9 miliar dan Rp156,4 miliar.
Belum ada standar tarif jam orang (JO), sehingga biaya tenaga kerja membengkak dan tidak efisien.
Jam kerja idle tinggi, yang justru menambah beban proyek tanpa produktivitas nyata.
BPK menyimpulkan, kondisi ini membuat PT PAL “tidak dapat menyusun BPP yang wajar” dan berujung pada ketidakmampuan perusahaan mencetak keuntungan dari proyek-proyek strategis negara.
Lebih tajam lagi, BPK juga menyoroti sikap manajemen. Direksi PT PAL dinilai kurang prudent karena menerima harga kontrak berbasis pagu anggaran owner tanpa mempertimbangkan biaya riil produksi yang selama ini ditanggung perusahaan.
“Direksi menerima harga dari pagu anggaran owner untuk optimalisasi perolehan kontrak dan pendapatan tanpa mempertimbangkan biaya langsung aktual,” tegas BPK.
Sebagai rekomendasi, BPK mendesak Direksi PT PAL untuk segera melakukan pembenahan total, mulai dari penyusunan BPP yang realistis, penetapan tarif jam kerja standar, hingga evaluasi menyeluruh terhadap praktik biaya proyek. Dewan Komisaris juga diminta aktif mengawasi penyelesaian masalah tersebut.
Temuan ini mempertegas risiko laten dalam pengelolaan proyek strategis pertahanan. Jika tak segera dibenahi, praktik penetapan harga yang “dipaksa mengikuti pagu” berpotensi terus menggerus kinerja keuangan BUMN, bahkan membuka ruang kerugian negara dalam skala besar.
Catatan: Angka Rp272 miliar berasal dari penjumlahan dua temuan overbudget yang disebut dalam data BPK:
Proyek Kapal BRS 1: sekitar Rp115,9 miliar
Proyek Kapal BRS 2: sekitar Rp156,4 miliar
Kalau dijumlahkan:
Rp115,9 miliar + Rp156,4 miliar = Rp272,3 miliar
Topik:
