Proyek Frigate PT PAL: Kontrak Cacat, Desain Berantakan, Biaya Meledak—Kapal Terancam Tak Layak Tempur
.webp)
Jakarta, MI — Skandal dalam proyek pembangunan Kapal Frigate PT PAL Indonesia kian terang benderang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan rangkaian persoalan serius mulai dari kontrak yang tidak lengkap, desain yang berubah-ubah, hingga potensi pembengkakan biaya puluhan juta dolar AS.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 4/LHP/XX/9/2024 tertanggal 26 September 2024, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (21/3/2026).
Dalam laporannya, BPK menyoroti proyek pengadaan dua unit Kapal Frigate senilai USD 720 juta yang sejak awal dinilai tidak disiapkan secara matang. Bahkan, kontrak yang diteken pada 30 April 2020 disebut tidak memiliki fondasi teknis yang jelas.
“Kontrak dan lampirannya tidak menyajikan detail desain dan spesifikasi teknis Kapal Frigate,” tulis BPK.
Akibatnya, proses manufaktur tidak bisa berjalan normal dan justru berlarut-larut. Hingga akhir pemeriksaan, progres proyek hanya mencapai 15,83% dari target 35,14%, menunjukkan deviasi signifikan.
Masalah makin pelik karena proyek ini telah mengalami dua kali amandemen kontrak, namun tetap gagal menyelesaikan persoalan mendasar. Bahkan sebelumnya, PT PAL sempat bekerja sama dengan Odense Maritime Technology (OMT) Denmark, tetapi kerja sama itu dihentikan karena spesifikasi teknis tidak terpenuhi.
“OMT SEA tidak dapat memenuhi beberapa spesifikasi teknis utama, termasuk integrated logistics support, operation and maintenance training, dan list material impor,” ungkap BPK.
Setelah itu, PT PAL mengalihkan desain ke Arrowhead 140 milik Babcock Inggris. Namun, langkah ini justru membuka masalah baru. BPK menemukan desain yang diadopsi tidak lengkap, termasuk tidak adanya detail konfigurasi sistem persenjataan.
“Drawing konfigurasi senjata tidak tersedia dan terdapat perbedaan spesifikasi antara Babcock, Kemenhan, dan PT PAL,” tulis BPK.
Ketidakjelasan ini memaksa dilakukan penyesuaian ulang desain yang berdampak pada distribusi berat kapal, termasuk titik berat (center of gravity), yang sangat krusial dalam stabilitas kapal perang.
Tak berhenti di situ, BPK juga menyoroti perubahan krusial pada sistem sensor weapon and command (sewaco). Awalnya menggunakan produk Thales Belanda, namun kemudian diubah menjadi Havelsan Turki tanpa dasar justifikasi yang kuat.
“Perubahan sewaco tidak didukung justifikasi yang memadai dan berisiko mengakibatkan kapal tidak combat proven serta tidak sesuai fungsi asasi,” tegas BPK.
Perubahan ini dinilai sangat berbahaya karena sistem sewaco merupakan “otak” kapal perang yang mengintegrasikan radar, sensor, hingga sistem senjata. BPK bahkan mengingatkan adanya risiko kegagalan integrasi.
“Terdapat risiko tinggi tidak diperolehnya interoperabilitas sistem karena komponen tidak berasal dari satu pabrikan,” lanjut laporan tersebut.
Lebih jauh, Havelsan sebagai penyedia CMS disebut masih harus melakukan integrasi dengan berbagai sistem lain yang bukan produksinya, yang berpotensi memakan waktu panjang dan penuh ketidakpastian.
Dampaknya, proyek ini dipastikan mengalami keterlambatan serius. BPK mencatat potensi mundurnya jadwal penyerahan kapal hingga 24 bulan dari rencana awal.
Tak hanya molor, biaya proyek juga terancam melonjak tajam. BPK memperkirakan potensi peningkatan biaya produksi mencapai USD 20.194.854.
Masalah keuangan tidak berhenti di situ. Dalam temuan lain, BPK mengungkap PT PAL harus menanggung beban jaminan dalam jumlah besar.
“PT PAL menanggung jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sebesar USD 60,48 juta serta biaya provisi bank garansi USD 1,57 juta,” tulis BPK.
Ironisnya, sebagian kewajiban tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab mitra, namun justru dibebankan kepada PT PAL. Hal ini secara langsung menekan margin keuntungan proyek.
Selain itu, hingga pemeriksaan berakhir, kontrak belum sepenuhnya diamandemen dan belum ada kepastian final dari Kementerian Pertahanan terkait perubahan sistem sewaco. Kondisi ini menimbulkan risiko hukum sekaligus teknis.
BPK juga menyoroti lemahnya manajemen proyek di internal PT PAL. Salah satu indikasinya adalah keterlambatan Divisi Desain dalam menyelesaikan gambar produksi (production drawing) akibat keterbatasan software, hardware, hingga SDM.
Di sisi lain, keterlambatan pengadaan material dan belum adanya purchase order untuk sejumlah sistem penting seperti radar, sonar, dan electronic warfare system semakin memperparah kondisi.
Pada akhirnya, BPK menyimpulkan akar persoalan terletak pada kegagalan perencanaan sejak awal.
“Direksi PT PAL tidak mengupayakan kejelasan desain platform, spesifikasi teknis final, dan sistem sensor weapon and command sebelum penandatanganan kontrak,” tegas BPK.
Jika tidak segera dibenahi, proyek ini bukan hanya berisiko merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghasilkan kapal perang yang tidak memenuhi kebutuhan operasional TNI AL.
“Penggunaan sistem sewaco dengan kualitas dan kemampuan lebih rendah berpotensi menurunkan kemampuan deterrent effect kapal dalam melaksanakan tugas TNI AL,” tutup BPK.
Temuan ini menjadi pukulan telak bagi proyek strategis nasional sekaligus peringatan keras bahwa ambisi modernisasi alutsista bisa berujung kegagalan jika tidak ditopang perencanaan yang matang dan tata kelola yang akuntabel.
Topik:
