BREAKINGNEWS

Kacau Balau Kontrak Refurbishment 41 KRI: PT PAL Terancam Rugi, Proyek Berpotensi Batal Demi Hukum

Kacau Balau Kontrak Refurbishment 41 KRI: PT PAL Terancam Rugi, Proyek Berpotensi Batal Demi Hukum
PT PAL Indonesia (Foto: Dok MI/PAL)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam proyek refurbishment 41 Kapal Republik Indonesia (KRI) yang dikerjakan PT PAL Indonesia.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 41/LHP/XIX/09/2024 tertanggal 26 September 2024, BPK menyoroti kekacauan kontrak yang bukan hanya berpotensi merugikan bisnis perusahaan, tetapi juga membuka celah ketidakpastian hukum.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (21/3/2026), BPK secara tegas menyebut adanya indikasi kontrak yang tidak memenuhi syarat objektif.

“Hasil pengujian dokumen kontrak R 41 dan pendukungnya menunjukkan bahwa kontrak berindikasi tidak memenuhi syarat objektif berlakunya kontrak,” tulis BPK.

Lebih jauh, BPK menyoroti adanya “suatu hal tertentu” dalam kontrak yang tidak dijelaskan, mulai dari ketidakjelasan rincian kapal yang diperbaiki hingga ketiadaan master schedule. Kondisi ini dinilai mengganggu metode kerja sekaligus berpotensi merusak struktur keuangan PT PAL.

Tak hanya itu, pelaksanaan proyek juga dinilai melanggar tahapan administrasi. PT PAL disebut sudah menjalankan pekerjaan sebelum kontrak efektif disahkan. “PT PAL menyatakan telah melaksanakan kegiatan refurbishment yang mendahului EDC,” ungkap BPK.

Langkah tersebut berdampak langsung pada laporan keuangan perusahaan. BPK mencatat nilai laba kotor proyek yang sangat besar, yakni:

Tahun 2022: Rp309.069.545.602,51

Tahun 2023: Rp168.527.420.083,61

Namun angka tersebut justru dipertanyakan karena dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Temuan BPK tidak berhenti di situ. Sejumlah risiko besar turut diungkap, antara lain:

Kontrak berpotensi batal demi hukum karena lampiran tidak lengkap;

Tidak adanya mekanisme quality control dan quality assurance;

Konflik kepentingan antara PT PAL dan anggota konsorsium;

Tekanan terhadap arus kas perusahaan akibat beban proyek.

BPK bahkan menyoroti langsung akar masalahnya, yakni lemahnya tata kelola di level direksi.

“Direksi PT PAL tidak sepenuhnya menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan responsibilitas dalam menyajikan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan,” tegas BPK.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi keras. Mulai dari evaluasi total kontrak bersama Kementerian Pertahanan, audit ulang pengakuan pendapatan oleh Kantor Akuntan Publik, hingga penyusunan sistem quality control dan quality assurance yang selama ini absen.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan proyek strategis pertahanan. Jika tidak segera dibenahi, proyek refurbishment KRI bukan hanya berisiko merugikan PT PAL, tetapi juga mengancam kredibilitas pengelolaan industri pertahanan nasional.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru