BREAKINGNEWS

Kapal Selam RI Bermasalah! BPK Ungkap Cacat Desain hingga Ketergantungan Asing di PT PAL

Kapal Selam RI Bermasalah! BPK Ungkap Cacat Desain hingga Ketergantungan Asing di PT PAL
Ilustrasi - Kapal Selam yang diproduksi PT PAL Indonesia (Foto: Dok PT PAL)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti berbagai persoalan serius dalam proyek pengadaan kapal selam yang melibatkan PT PAL Indonesia

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 4/LHP/IX/9/2024 tertanggal 26 September 2024, BPK menyoroti mulai dari kegagalan pemenuhan spesifikasi operasional hingga skema bisnis yang dinilai tidak menguntungkan negara.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (21/3/2026), BPK secara tegas menyatakan bahwa proyek Kapal Selam Batch 1 bahkan belum memenuhi operational requirement sesuai fungsi asasi kontrak. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap kesiapan tempur TNI AL.

“Permasalahan signifikan tersebut menunjukkan kapal selam Nagapasa dan Ardadedali berpotensi tidak memenuhi operational requirement kontrak yang diinginkan oleh TNI AL serta berisiko tinggi untuk tidak memenuhi fungsi asasi kapal selam,” tulis BPK dalam laporannya.

Masalah teknis yang ditemukan pun tidak main-main. BPK mengungkap adanya kerusakan pada komponen penting seperti baterai, persoalan kelistrikan berupa spike/power surge, hingga korosi pada bagian krusial kapal.

“Adanya korosi pada section sail dan geladak dianggap kondisi tidak normal,” tegas BPK.

Tak hanya itu, persoalan desain juga menjadi sorotan keras. Kapal disebut memiliki tingkat buoyancy displacement hanya 0,8%, jauh di bawah standar kontrak sebesar 8,8%, yang berdampak langsung pada durasi penyelaman.

Di sisi lain, BPK juga menyoroti ketergantungan tinggi PT PAL terhadap pihak asing, khususnya DSME/Hanwha Ocean. Dalam proyek Batch 2, PT PAL hanya memperoleh porsi pekerjaan sekitar 15% dari nilai kontrak.

“PT PAL mengalami ketergantungan yang tinggi dengan DSME pada sisi teknologi, proses produksi, dan komponen dalam pengadaan kapal selam,” ungkap BPK.

Lebih jauh, situasi ini diperparah dengan perubahan struktur konsorsium setelah akuisisi DSME oleh Hanwha Group. BPK mengingatkan adanya risiko hukum atas perubahan hak dan kewajiban kontrak yang belum dimitigasi secara matang.

“PT PAL selaku main-contractor bersama Kemenhan perlu menyusun kajian atas dampak hukum serta mitigasi risiko akibat perubahan peserta konsorsium,” tulis laporan tersebut.

Tak berhenti di situ, proyek Kapal Selam Batch 2 juga dinilai berpotensi membebani keuangan negara. Hingga pemeriksaan berakhir, kontrak belum dinyatakan efektif (EDC), sementara bank garansi sudah berjalan.

“PT PAL berpotensi menanggung biaya tambahan untuk memperpanjang masa jaminan Bank Garansi, dan biaya provisi yang telah dikeluarkan berisiko menjadi sunk cost,” tegas BPK.

Keterlambatan ini juga membuka risiko eskalasi harga material serta konflik antar anggota konsorsium. Bahkan, jika target pekerjaan tidak tercapai, PT PAL terancam kehilangan porsi pekerjaan dalam kontrak.

Dalam rekomendasinya, BPK mendesak langkah cepat dan strategis. Salah satunya memastikan penyelesaian seluruh masalah pada Batch 1 serta melakukan kajian menyeluruh atas kelanjutan proyek Batch 2, termasuk aspek biaya, risiko teknologi, dan ketergantungan asing.

Temuan ini mempertegas bahwa proyek strategis pertahanan nasional tersebut masih jauh dari kata ideal, bahkan menyimpan potensi kerugian negara jika tidak segera dibenahi secara fundamental.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru