BREAKINGNEWS

Dugaan Penyimpangan Rp340 M Dana PMN PT PAL, Proyek Kapal Selam Sorotan BPK

Dugaan Penyimpangan Rp340 M Dana PMN PT PAL, Proyek Kapal Selam Sorotan BPK
PT PAL Indonesia (Foto: Dok MI/PAL)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp340 miliar dalam proyek strategis PT PAL Indonesia.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 4/LHP/XIX/09/2024 tertanggal 26 September 2024.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (21/3/2026), BPK secara tegas menyebut adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana negara yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas kapal selam dan proyek pengadaan alutsista.

“Terdapat penggunaan Dana PMN Tahun 2021 sebesar Rp340.000.000.000,00 yang tidak sesuai peruntukan,” tulis BPK dalam laporannya.

Temuan ini muncul dalam konteks keterlibatan PT PAL dalam proyek pengadaan kapal selam diesel elektrik tipe 209/1400 kelas Chang Bogo untuk Kementerian Pertahanan, yang melibatkan kerja sama dengan DSME (Korea Selatan).

Tak hanya soal penggunaan dana, BPK juga menyoroti lemahnya perencanaan dan tata kelola proyek. Bahkan, perusahaan pelat merah itu disebut tidak memiliki dokumen rinci hasil kajian pembangunan fasilitas kapal selam, sehingga arah pembangunan dinilai tidak terukur.

“PT PAL tidak memiliki dokumen detail/rincian hasil kajian fasilitas kapal selam… sehingga tidak dapat mengidentifikasi ketercapaian kebutuhan pembangunan,” tegas BPK.

Lebih jauh, BPK menemukan ketidaksinkronan antara penggunaan dana PMN dengan hasil kajian yang telah disusun sebelumnya bersama pihak Daewoo Logistic.

Hal ini berdampak pada sulitnya menilai efektivitas penggunaan anggaran negara yang telah digelontorkan sejak 2015 hingga 2021.

Tak berhenti di situ, BPK juga mengungkap sejumlah risiko serius:

Dana PMN digunakan sebagai jaminan proyek yang diragukan kewajarannya dan berisiko tidak kembali jika proyek gagal.

Pengadaan infrastruktur digital (IM 4.0) diduga tidak selaras dengan kebutuhan riil proyek kapal selam.

Pembangunan fasilitas vital seperti shiplift dan dermaga berjalan lambat dan berpotensi menghambat proyek kapal selam Batch 2.

Dalam analisisnya, BPK menilai akar masalah terletak pada lemahnya pengambilan keputusan manajerial dan tidak adanya evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan dana PMN sebelumnya.

“Diskresi manajemen PT PAL mengakibatkan penggunaan Dana PMN tidak sesuai peruntukannya dan tidak memprioritaskan pembangunan fasilitas utama,” ungkap BPK.

Meski demikian, Direksi PT PAL disebut mengakui temuan tersebut. Mereka berdalih penggunaan dana sebagai jaminan bank dipicu oleh kondisi likuiditas perusahaan yang belum sepenuhnya sehat.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Direksi PT PAL melaporkan secara rinci kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan terkait realisasi penggunaan dana PMN, termasuk penggunaannya sebagai jaminan penerbitan garansi bank.

Kasus ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan dalam proyek strategis nasional, khususnya di sektor pertahanan, yang seharusnya menjadi prioritas tinggi dalam akuntabilitas penggunaan uang negara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru