BREAKINGNEWS

Skandal Tunggakan Premi dan Hak Pensiun: PT PAL Tahan Dana Rp28 M Lebih untuk Operasional

Skandal Tunggakan Premi dan Hak Pensiun: PT PAL Tahan Dana Rp28 M Lebih untuk Operasional
PT PAL Indonesia (Foto: Dok MI/PAL)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan kewajiban asuransi dan hak purna tugas di PT PAL Indonesia.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 4/LHP/XX/09/2024 tertanggal 26 September 2024, BPK menemukan perusahaan pelat merah itu belum membayar kewajiban premi asuransi dan hak pensiun dengan total mencapai lebih dari Rp28 miliar.

“PT PAL Indonesia belum dapat membayar kewajiban premi asuransi sebesar Rp11.742.540.348,00 dan hak purna tugas sebesar Rp16.402.628.561,00 kepada pegawai pensiun,” tulis BPK dalam dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (21/3/2026).

Temuan ini bukan sekadar keterlambatan administratif. BPK menyoroti adanya praktik pengalihan dana premi yang seharusnya disetor ke penyelenggara asuransi, justru digunakan untuk menopang operasional perusahaan dan pembiayaan proyek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT PAL menunda pembayaran premi sejak Januari 2020 hingga September 2022. Dana premi yang semestinya ditempatkan di rekening khusus justru dipindahkan ke rekening operasional.

“Saldo dana premi tidak tersedia karena telah dipindahbukukan untuk mendukung pembiayaan proyek kapal akibat tekanan cash flow perusahaan,” ungkap BPK.

Kondisi ini berdampak langsung pada hak pekerja. Sedikitnya 32 pegawai pensiun tahun 2023 belum menerima hak purna tugas senilai Rp16,4 miliar. Ironisnya, sebagian pembayaran yang sudah dilakukan kepada 32 pensiunan hanya sebesar Rp19,14 miliar, masih menyisakan kewajiban besar yang belum diselesaikan.

BPK juga menemukan ketidaktertiban pengelolaan keuangan internal. Divisi treasury tidak memisahkan dana cadangan kewajiban asuransi dari rekening operasional, sehingga dana yang seharusnya dijamin justru terpakai.

“Pengalihan dana pembayaran asuransi dilakukan untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan,” tegas BPK.

Akibat praktik tersebut, PT PAL tidak hanya gagal memenuhi kewajiban kepada pekerja, tetapi juga kehilangan potensi manfaat dari pengelolaan dana asuransi selama periode tunggakan.

Atas temuan itu, BPK mendesak manajemen segera menyelesaikan seluruh kewajiban.

“BPK merekomendasikan Direksi PT PAL Indonesia agar segera mengupayakan pembayaran premi asuransi purna tugas dan hak purna tugas kepada 32 pensiunan tahun 2023,” tulis laporan tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik BUMN: tekanan likuiditas yang berujung pada pengorbanan hak pekerja. Jika tidak segera dituntaskan, temuan ini berpotensi membuka babak baru persoalan hukum dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan perusahaan negara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru