Dugaan Penyimpangan Kerja Sama PT PAL–High Speed Shipyard: Negara Rugi Ratusan Miliar
.webp)
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam kerja sama antara PT PAL Indonesia dengan PT High Speed Shipyard (HSS) yang dinilai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian bisnis dan berpotensi merugikan keuangan perusahaan negara.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 4/LHP/XIX/09/2024 tertanggal 26 September 2024, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (21/3/2026).
Dalam laporannya, BPK menyatakan secara tegas bahwa kerja sama antara PT PAL dan PT HSS “berindikasi tidak memenuhi business judgement rules”, sebuah prinsip dasar dalam pengambilan keputusan bisnis yang seharusnya melindungi kepentingan perusahaan.
Lebih jauh, BPK menyoroti bahwa manajemen PT PAL periode 2010 dinilai tidak prudent (tidak hati-hati) saat menandatangani perjanjian dengan PT HSS. Keputusan tersebut disebut “cenderung merugikan aspek bisnis PT PAL”.
Tak hanya itu, masalah berlanjut hingga periode berikutnya. BPK mengungkap bahwa manajemen PT PAL periode 2014 hingga 2022 juga gagal menindaklanjuti sengketa (dispute) utang-piutang dengan PT HSS setelah penyerahan kapal.
Dampaknya tidak main-main.
BPK mencatat adanya selisih perhitungan hak yang signifikan. PT PAL mengklaim hak sebesar USD 4,21 juta, sementara perhitungan konsultan keuangan hanya USD 174 ribu. Akibat perbedaan ini, PT PAL disebut menanggung kerugian bisnis sekitar USD 121.770 dari selisih distribusi hasil.
Selain itu, sengketa antara kedua pihak juga membuka potensi kerugian lebih besar akibat overbudget realisasi pekerjaan yang berasal dari perbedaan perhitungan distribusi dan alokasi biaya.
Yang lebih mengkhawatirkan, BPK menilai penyajian saldo piutang dan utang kerja sama tersebut diragukan kewajarannya. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, yakni sekitar:
Piutang: Rp662,98 miliar
Utang: Rp600,70 miliar
Selisih terkait: Rp583,90 miliar + Rp16,79 miliar
“Penyajian saldo piutang dan utang kerja sama dengan PT HSS diragukan kewajarannya,” tegas BPK dalam laporan tersebut.
BPK juga mengurai akar persoalan. Di antaranya:
Direksi PT PAL periode 2010 tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (due care) dalam menyusun perjanjian;
Direksi periode 2014–2022 tidak mengevaluasi klausul perjanjian yang merugikan;
Upaya penyelesaian sengketa hingga kini dinilai belum memadai, meski telah dibentuk tim khusus.
Atas temuan ini, BPK mendesak langkah tegas. Menteri BUMN sebagai RUPS diminta memberikan teguran keras dan melakukan evaluasi terhadap direksi lintas periode yang terlibat.
Selain itu, Direksi PT PAL saat ini didorong untuk segera menuntaskan sengketa dengan PT HSS sesuai ketentuan yang berlaku, sementara Dewan Komisaris diminta aktif mengawasi penyelesaiannya.
Meski demikian, pihak Direksi PT PAL disebut telah menyatakan sepakat dengan temuan pemeriksaan dan akan melanjutkan proses negosiasi di tingkat direksi guna mencari solusi.
Namun, temuan ini kembali menegaskan satu hal: lemahnya tata kelola dan pengambilan keputusan strategis di tubuh BUMN strategis seperti PT PAL bisa berujung mahal—bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi keuangan negara.
Topik:
